Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Menteri ESDM Ungkap Ada 71 Perusahaan Belum Penuhi DMO Batu Bara

Kementerian ESDM menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton.

9 Agustus 2022 | 18.53 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Maret 2021. Rapat kerja tersebut membahas proyeksi kebutuhan batubara sebagai Energi Primer untuk pembangkit listrik milik PLN dan IPP sampai tahun 2028 serta upaya Kementerian ESDM menjadi ketersediaan pasokan batubara tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan ada 71 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN. Data itu dihimpun selama Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kementerian ESDM terus memantau perusahaan yang belum melaksanakan penugasan dengan memberikan sanksi terhadap 71 perusahaan yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS Minerba Online Montoring System akan segera diblokir," ujar dia saat rapat dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian ESDM menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton sepanjang bulan lalu. Adapun realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 Tahun 2022, perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO minimal sebesar 25 persen dari rencana produksi untuk kelistrikan umum dan non-kelistrikan umum. Perusahaan yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri akan dikenakan beberapa sanksi.

Sanksi pertama adalah larangan ekspor batu bara sampai kewajiban DMO dipenuhi. Aturan ini dikecualikan bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri. Sanksi berikutnya, denda selisih harga jual ekspor dikurangi harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan untuk kepentingan umum, dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi.

Ada juga denda lainnya, yakni sejumlah harga jual ekspor dikurangi dengan harga jual batu bara untuk di dalam negeri non-listrik untuk kepentingan umum dikalikan dengan volume ekspor sebesar kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri yang tidak terpenuhi. Denda ini dikenakan kepada perusahaan batu bara yang memiliki kontrak dengan pengguna batu bara non-kelistrikan, seperti semen, pupuk, pabrik kertas dan lain-lain.

Sanksi sepanjutnya adalah dana kompensasi yang dikenakan kepada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kontrak penjualan dalam negeri atau spesifikasi batu bara tidak sesuai dengan pasar dalam negeri. “Sehingga tidak memenuhi persentasi dalam negeri, dana kompensasi dihitung dalam periode satu tahun berdasarkan tarif dikali kekurangan kewajiban DMO perusahaan,” ujar dia.

Arifin mengimbuhkan, harga batu bara diperkirakan tetap tinggi hingga 2023. DMO diperlukan agar pasokan dalam negeri terjaga di tengah melambungnya harga acuan. Adapun DMO berlaku untuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Arifin menuturkan pemerintah memiliki payung hukum yang mengatur prioritas pemenuhan stok dalam negeri tersebut. “Ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan atau batu bara untuk kepentingan dalam negeri,” ujar dia.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokannya untuk kebutuhan dalam negeri. Selanjutnya, ada pula PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Arifin menuturkan, melalui beleid itu, ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan komoditas di dalam negeri terpenuhi. Tak hanya tiga peraturan tersebut, Arifin mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif. 

Selanjutnya, pemerintah memiliki aturan yang termaktub dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Beleid itu mengamanatkan IUP, IUPK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi yang disetujui. “Dan ketentuan harga jual batu bara untuk ketentuan kelistrikan umum sebesar 70 dolar per ton, serta pengaturan pelarangan ekspor, denda, dan dana kompensasi,” tutur dia.

Harga batu bara acuan pada Agustus 2022 ditetapkan US$ 321,59 per ton atau naik US$ 2,59 dolar dibandingkan dengan Juli 2022. “Rata-rata harga batu bara global pada Juli 2022 berkisar antara US$ 194-403 per ton. Ini berdasarkan indeks yang dikeluarkan oleh Newcastle Export Index (NEX),” kata Arifin.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus