Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menunggu saham naik ?

Gubernur bank indonesia adrianus mooy, mengumumkan penyempurnaan ketentuan perbankan di pasar modal. ada pihak yang kecewa dengan ketentuan ini, karena dianggap keluarnya peraturan terlambat.

17 Agustus 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gerak perbankan di pasar modal kini diatur lebih tegas. Ada yang kecewa. Mengapa peraturan terlambat keluar? BANK tidak leluasa lagi "bermain" di pasar modal. Inilah satu dari lima penyempurnaan yang diumumkan Gubernur Bank Indonesia, Adrianus Mooy, Jumat pekan lalu. Selain itu, dilengkapi juga ketentuan mengenai pemilikan saham dan penyertaan, pemilikan saham secara silang, kredit kepada perusahaan sekuritas, dan kredit dengan agunan saham. Sebenarnya, tidak semua ketentuan itu baru. Beberapa sudah tercakup dalam Paket Februari 1991. Dalam SK Menteri Keuangan No. 1548 tahun 1990, bank dilarang memiliki saham yang diperjualbelikan di bursa. Dalam ketentuan baru ini, batas akhir pemilikan saham, yang tadinya jatuh pada 4 Desember 1990, sekarang diperpanjang sampai Agustus 1994. Tapi, bank masih boleh melakukan penyertaan pada lembaga keuangan maupun bukan lembaga keuangan untuk jangka pendek. Soal perpanjangan waktu sampai Agustus 1994, oleh sebagian orang disangkutpautkan dengan harga saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang semakin melorot. Dari 125 saham perusahaan yang tercatat di bursa sampai April 1991, 96 menurun dan hanya 19 saja yang meningkat harganya. Tentang itu, Mooy tidak membantah. "Memang, kalau dilepas sekaligus, bisa merusak harga pasar," katanya. Namun, menurut seorang bankir, perpanjangan ini justru diberikan, dengan tujuan menolong bank-bank dari kebangkrutan. Maksudnya, kalau saja saham senilai Rp 862 milyar yang dimiliki bank kini mesti dijual ketika harga jatuh, bisa jadi mereka akan rugi ratusan milyar rupiah. Satu hal yang benar-benar baru dari ketentuan itu adalah mengenai pemberian kredit kepada perusahaan sekuritas, yang sebelumnya dilarang. Kini sebaliknya. Kredit boleh diberikan pada sekuritas, asalkan tidak lebih dari 15% modal bank atau 30%, jika kredit itu diberikan kepada beberapa sekuritas. Jumlah kredit tidak boleh melebihi modal sekuritas yang bersangkutan. Ada juga penegasan, bahwa bank-bank dilarang memberikan kredit bagi jual beli saham. Hanya tidak dijelaskan, apakah pembelian saham dengan kartu kredit termasuk yang dilarang. "Padahal, sekarang ini orang membeli saham dengan kartu kredit," ujar seorang investor. Sikap hati-hati tercermin juga dalam pemilikan saham secara silang dari perusahaan satu grup. Menurut Mooy, pemilikan silang ini dapat berpengaruh terhadap kemampuan bank dalam memenuhi ketentuan CAR (capital adequacy ratio). Maksudnya, barter saham -- setelah masuk bursa (go public) -- dengan perusahaan satu grup, tidak menambah jumlah modal. Bagaimana kalau saham itu undersubscribe? "Bisa-bisa bank harus membeli saham yang rugi dari perusahaan grupnya," ujar Executive Director Multicor, M. Hasan. Namun, Pemerintah masih memberi kelonggaran untuk membereskannya sampai akhir tahun ini. Dari lima ketentuan baru itu, ada dua yang masih dipertanyakan oleh swasta. Pertama, mengenai pembelian kembali saham dan kredit dengan agunan saham. Menurut M. Hasan, dalam sistem akunting, memheli saham seerti itu tidak dilarang. Begitu juga dengan agunan saham perusahaan lain. Namun, banyak yang bertanya-tanya, mengapa penyempurnaan ini terlambat keluar. Maksudnya, mengapa tidak sejak awal. Soalnya, ketika Pemerintah mengeluarkan Paket Februari, banyak bank yang terpaksa menjual sahamnya, padahal harga saham sedang anjlok. Tak bisa dihindarkan, mereka jual juga saham itu, tapi di bawah harga perdana alias merugi. "Saya merasa kecele," ujar seorang komisaris dari sebuah bank swasta. Bambang Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus