Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Meutya Hafid Sebut Pusat Data Nasional akan Rampung pada Akhir Maret

Meutya Hafid menyebut penyelesaian aturan teknis pusat data nasional dan perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi salah satu program khususnya

14 Januari 2025 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital atau Komdigi Meutya Hafid menyatakan Pusat Data Nasional (PDN) akan rampung dan bisa beroperasi pada akhir Maret. PDN merupakan fasilitas untuk menyimpan, mengolah, dan memulihkan data.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satunya adalah insyaallah tolong mohon doa, mungkin di akhir Maret sudah bisa running. Dengan demikian kami bisa memiliki sistem PDN yang bisa berjalan lebih baik dari sebelumnya," ucap Meutya usai melantik sejumlah pejabat Eselon I di kantornya Jakarta Pusat, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meutya menyebut penyelesaian itu meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kelembagaan pelindungan data pribadi, dan lain sebagainya. 

Selain itu, Meutya juga akan mengumumkan Peraturan Menteri terbaru soal perlindungan anak di ruang digital pada akhir bulan Februari. "Aturan mengenai perlindungan anak di internet atau ramah anak itu juga sudah siap, saya sedang baca untuk finalisasi akhirnya," ucap dia sambil menambahkan "Waktu 1 bulan Peraturan Menteri itu bisa kita keluarkan."

Sebelumnya, Meutya Hafid menyebutkan penyelesaian soal aturan teknis PDN dan perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi salah satu program khususnya dalam 100 hari menjabat. 

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Aplikasi Informastika (Ditjen Aptika) Kementerian Kominfo, fungsi PDN adalah sebagai fasilitas penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, serta pengolahan dan pemulihan data. Pembangunan PDN sudah menjadi kebutuhan untuk mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045 yang ditargetkan menjadi digital nations.

Saat ini pemerintah telah memiliki Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS yang berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Layanan PDNS dapat digunakan oleh semua instansi pemerintah guna mulai melakukan proses migrasi data center dari instansi pemerintah secara bertahap.

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus