Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, YOGYAKARTA: Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan pedagang yang memasok bahan mie mengandung pengawet formalin.
BBPOM Yogyakarta pada Selasa, 16 April 2019, kembali memusnahkan setidaknya 30 kilogram mie formalin yang berhasil disita dari distributor di Pasar Niten, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada akhir Maret 2019.
Baca: Awas, Mie Mengandung Formalin dan Boraks di Pasar Kebayoran
"Jumlah mie berformalin itu sebenarnya sekitar setengah kuintal tapi lainnya sudah terlanjur dijual ke pedagang dan tersisa 30 kilogramsaja yang berhasil kami sita," ujar Kepala BBPOM DIY Rustyawati di sela pemusnahan mie formalin itu di halaman kantor BBPOM DIY.
BBPOM DIY tak membiarkan distributor mie formalin itu melengang bebas. Meskipun diketahui produsen mie berformalin tersebut berada di daerah Magelang, Jawa Tengah sedangkan Yogya hanya area pemasarannya.
Pelaku, distributor berinisal JR, telah diproses hukum dan dikenakan Pasal 8 Ayat (3) jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.|
Rustyawati menuturkan formalin merupakan bahan pengawet yang seharusnya tidak diperbolehkan ada dalam makanan. Konsumsi formalin di makanan secara berulang dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius.
Lihat: Mi Berformalin dari Bekasi Dijual di Jakarta dan Bogor
Tak hanya menyita mie formalin, pada akhir Maret 2019, BBPOM Provinsi Yogyakarta juga menyita sebuah produk sambal dari distributor di Kabupaten Sleman. Tak tanggung-tanggung, butuh dua truk untuk mengangkut produk sambal mengandung bahan pengawet berlebihan ke Kantor BBPOM DIY. Tiap truk mengangkut 29 ribu unit produk sambal yang dibungkus kemasan plastik ukuran 550 gram. Total nilai sitaan itu sekitar Rp 87 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRIBADI WICAKSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini