Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

5 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BBM
Pemerintah Hapus Subsidi Premium

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru hasil peninjauan kembali harga bahan bakar minyak bersubsidi menyusul terus melemahnya harga minyak dunia. Diumumkan Rabu pekan lalu, pemerintah memutuskan menyetop subsidi bagi Premium, memberi subsidi tetap bagi solar, dan menurunkan harga sejumlah produk BBM.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, kebijakan dibagi atas tiga kategori BBM tertentu yang masih disubsidi. Tiga kategori itu adalah minyak tanah dan solar, BBM khusus penugasan (Premium untuk wilayah luar Jawa, Bali, dan Madura), serta BBM umum terkait dengan distribusi Premium nonsubsidi untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Meski tidak lagi memberikan subsidi terhadap Premium, Sudirman mengatakan, pemerintah masih mengatur harga patokan penentuan harga BBM. "Masyarakat diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian." Subsidi untuk solar ditetapkan Rp 1.000 per liter.

Dalam keputusan tersebut, harga jual minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter. Harga solar turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter, sedangkan harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter. Harga mulai berlaku per 1 Januari 2015, dengan asumsi harga minyak dunia US$ 60 per barel dan nilai tukar Rp 12.300 per dolar Amerika Serikat. l

BUMN
Lenny Sugihat Bos Baru Bulog

Kementerian Badan Usaha Milik Negara menunjuk Direktur Pengendalian Risiko Bank Rakyat Indonesia Lenny Sugihat sebagai Direktur Utama Perum Bulog menggantikan Soetarto Alimoeso, yang pensiun November tahun lalu. Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan tugas Lenny sebagai pemimpin baru di Bulog cukup banyak.

Bulog diharapkan tak hanya menjadi penyangga harga gabah petani, tapi juga menjadi stabilisator harga pangan pokok. "Bulog harus bisa membeli hasil pertanian dengan harga wajar agar petani dapat terus menanam," ujar Rini dalam konferensi pers di gedung Kementerian BUMN, Rabu pekan lalu.

Lenny mengatakan langkah pertamanya di Bulog adalah menstabilkan harga dan menjamin ketersediaan pangan. Ia berjanji melakukan efisiensi operasional dan tata niaga ketersediaan bahan makanan, terutama bawang dan cabai. l

PENGAWASAN KEUANGAN
BPKP Ambil Alih Fungsi UKP4

Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden terkait dengan kedudukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga itu mengambil alih fungsi monitoring dan evaluasi dari UnitKerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. "Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu melakukan pengawasan keuangan," ucap Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara, Rabu pekan lalu.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan HastoKristiyantoberpendapat langkah Presiden itu akan berdampak pada percepatan pemerintah melawan kejahatan ekonomi, seperti pengemplangan pajak dan transfer pricing. BPKP dinilainya punya posisi kuat karena didukung lebih dari 4.000 auditor, sehingga akan mempermudah pemenuhan janji Presiden untuk melakukan reformasi sistem perpajakan.

INDUSTRI
Ribuan Izin Importir Nakal Dicabut

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memerintahkan dinas perindustrian dan perdagangan di daerah mencabut angka pengenal importir nakal. Total ada 1.550 angka pengenal importir umum yang ditarik.

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, pencabutan izin itu dilakukan karena mereka menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir. Dalam aturan disebutkan, antara lain, importir bermasalah adalah importir yang mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen. "Izinnya peralatan mekanis, eh, yang didatangkan plastik," kata Partogi memberi contoh, Selasa pekan lalu.

Pencabutan nomor identitas berlaku selama dua tahun. Artinya, dalam kurun tersebut, perusahaan dipastikan tidak bisa mengajukan izin impor apa pun kepada pemerintah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus