Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjelang pergantian tahun Rabu sore pekan lalu, Andri Rukminto, Direktur Utama PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas, masih sibuk di kantor. "Saya sedang repot," kata Andri melalui pesan pendek kepada Tempo. Dia enggan menjawab pertanyaan seputar suspensi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perusahaan sekuritas yang dipimpinnya.
Sejak 3 Desember tahun lalu, OJK menghentikan sementara operasional AAA Sekuritas. Langkah ini dilakukan karena AAA diduga melanggar aturan batas minimum penempatan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Tapi, di balik itu, muncul dugaan penggelapan efek milik nasabah melalui transaksi repo bodong.
Repo atau repurchase agreement adalah penjualan surat berharga dengan janji untuk dibeli kembali. Dalam kasus ini, ada dugaan sekuritas itu menjual obligasi perusahaan kepada nasabah, tapi tak pernah memberikan surat berharga tersebut secara fisik. Dan, ketika OJK mengeceknya, barangnya tak ada alias ada manipulasi dalam laporannya.
Menurut seorang pejabat OJK, di antara nasabah yang amblas duitnya, ada dua bank di daerah yang mengalami kerugian paling besar. "Ada yang Rp 250 miliar dan Rp 150 miliar. Kejadiannya sudah sejak 2010-2011," ujarnya.
Mewakili Andri, pengacara Richard Adam dari SRS Lawyers mengatakan suspensi oleh OJK terhadap kliennya adalah terkait dengan MKBD. Sesuai dengan ketentuan, MKBD perusahaan efek adalah Rp 25 miliar, dan modal AAA memang kurang dari jumlah itu.
Tapi, kata Richard, kekurangan MKBD dianggap sebagai sesuatu yang lazim terjadi pada perusahaan efek. "Makanya kami bingung kasus AAA Sekuritas dikaitkan dengan penggelapan efek nasabah beberapa bank," ucap Richard saat ditemui di kantornya di Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta. Untuk meyakinkan, dia menunjukkan surat panggilan OJK terhadap kliennya yang akan dimintai keterangan pada Senin pekan ini.
Dalam surat bertanggal 29 Desember 2014 itu, OJK memanggil Andri Rukminto dengan merujuk pada surat perintah pemeriksaan yang terbit lebih dulu pada awal bulan. Sekuritas AAA diperiksa atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait dengan transaksi repo dan atau reverse repo obligasi oleh AAA Sekuritas. Surat panggilan itu ditandatangani Direktur Pemeriksaan Pasar Modal OJK Adi Broto Suwarno.
Meski soal repo disinggung, bagi Richard, surat itu sama sekali tidak menyebut persoalan dengan bank sebagai nasabah AAA. "Terlalu prematur bagi kami untuk mengomentari bahwa AAA disuspensi karena menjual efek ke bank."
Rekan Richard dari SRS Lawyers, Sellya Candrasari, malah balik menuding ada motif pengalihan isu terkait dengan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit atau rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di bank-bank itu. "Jadi banknya enggak diperiksa, pihak lain yang diperiksa," katanya.
Komisioner OJK yang merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida, mengatakan anak buahnya masih memeriksa kasus AAA. "Saya belum bisa kasih keterangan karena pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.
Tapi pejabat lain di lembaga itu memastikan pemeriksaan ini berbuntut panjang sampai ke urusan dengan polisi. "Hampir pasti akan ada yang jadi tersangka nanti. Urusan bisa merembet ke mana-mana karena menyangkut duit ratusan miliar milik nasabah."
Amirullah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo