Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat itu dilayangkan ke sebuah perusahaan di Kendari, Sulawesi Tenggara, awal Desember tahun lalu. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut diduga menunggak pajak hingga Rp 600 juta. Atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, direktur utama dan komisaris perusahaan itu telah dicegah ke luar negeri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo