Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

6 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERBANKAN
Batas Atas Bunga Deposito Ditetapkan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas atas suku bunga dana pihak ketiga, yang berlaku efektif per 1 Oktober 2014. "Untuk mencegah terjadinya persaingan suku bunga saat ini," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, Rabu pekan lalu.

Langkah ini diambil OJK karena terjadinya persaingan tidak sehat antarbank dalam menjaring nasabah. Mereka menawarkan suku bunga deposito yang cukup tinggi, bahkan melampaui suku bunga yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.

Suku bunga simpanan maksimum LPS Rate ditetapkan 7,75 persen untuk simpanan sampai Rp 2 miliar. Adapun untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 yang bermodal inti di atas Rp 30 triliun, suku bunga dana maksimum 200 basis point di atas BI Rate atau 9,5 persen. Untuk bank BUKU 3 bermodal inti di atas Rp 5-30 triliun, suku bunga dana 225 basis point di atas BI Rate atau maksimum 9,75 persen.

REGULASI
Pembahasan Aturan Penangkal Krisis Disetop

Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Pembahasan dihentikan karena harus ada pencabutan lebih dulu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. "Kami sudah meminta pendapat ahli hukum tata negara," kata anggota Komisi Keuangan DPR, Arif Budimanta, Senin pekan lalu.

Padahal, dalam rapat kerja di DPR dua pekan lalu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan rancangan undang-undang itu sangat dibutuhkan Indonesia. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan normalisasi kebijakan bank sentral Amerika Serikat akan menyebabkan guncangan keuangan di dalam negeri. "Jadi sangat urgen," ujar Chatib.

TELEKOMUNIKASI
XL Lego Menara Senilai Rp 5,6 Triliun

Perusahaan operator telekomunikasi PT XL Axiata Tbk mencapai kesepakatan penjualan 3.500 menara dengan PT Solusi Tunas Pratama Tbk senilai Rp 5,6 triliun. "Pembayaran seluruhnya dalam bentuk tunai," kata Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, Rabu pekan lalu.

Hasnul mengatakan penjualan menara ini merupakan bagian dari strategi perseroan berfokus pada bisnis inti. Menurut dia, hasil dari transaksi yang akan rampung pada 31 Desember 2014 ini akan digunakan untuk mengurangi sebagian beban utang perseroan. Pengambilalihan 95 persen saham Axis pada Maret lalu mengharuskan perseroan membayar kewajiban PT Axis Telekom Indonesia kepada sejumlah kreditor.

EKSPANSI BISNIS
Pertamina Akuisisi Perusahaan Amerika Serikat

PT Pertamina mengakuisisi 30 persen saham perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, Murphy Oil Corporation, yang beroperasi di Sabah dan Sarawak, Malaysia, senilai US$ 2 miliar (sekitar Rp 24,3 triliun) secara tunai. "Kami sedang menyelesaikan pembelian ini," kata juru bicara Pertamina, Ali Mundakir, Rabu pekan lalu.

Kesepakatan jual-beli itu efektif ditandatangani pada 1 Januari 2014 dan ditargetkan rampung pada kuartal I 2015. Presiden Direktur Murphy Corp Oil Roger W. Jenkins mengatakan penyelesaian transaksi jual-beli akan diselesaikan dalam dua tahap. Tahap pertama selesai pada kuartal IV 2014 dan tahap kedua pada kuartal I 2015. Penyelesaian transaksi ini memerlukan persetujuan dari Petroliam Nasional Berhad (Petronas), sebagai pemegang saham lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus