Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Atuk, Oh Atuk ...

Gubernur Riau Annas Maamun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap terkait dengan alih fungsi lahan. Di luar itu, dia diduga terlibat sejumlah korupsi proyek lain.

6 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Atuk, Oh Atuk ...
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Rumah dua lantai bercat putih bergaya minimalis itu mendadak ingar-bingar. Delapan pria memakai rompi bertulisan "Komisi Pemberantasan Korupsi", Kamis sore dua pekan lalu, tiba-tiba masuk ruang tengah rumah yang terletak di kompleks Citra Grand, Blok RC 3 Nomor 2, Cibubur, Bogor, itu. Sang empunya rumah, Gubernur Riau Annas Maamun, kaget bukan kepalang ketika para penyidik KPK itu menyebutnya menerima gratifikasi dari tamunya, Gulat Medali Emas Manulang, yang saat itu ikut masuk bersama penyidik ke dalam rumah.

Sebuah tas-yang kemudian diketahui berisi uang Rp 500 juta-tergeletak di meja Annas di ruang tengah itu. Ditemani anaknya, Noor Charis Putra, dan istrinya, Latifah Hanum, Annas kala itu tengah membicarakan rencana pembelian sebuah rumah baru di kompleks tersebut dengan seorang anggota staf pemasaran PT Sinar Bahana Mulya, anak perusahaan Grup Ciputra, pengembang perumahan Citra Grand.

Gulat, yang ikut digelandang masuk ke rumah Annas, saat itu memang baru saja meninggalkan rumah seharga sekitar Rp 3 miliar tersebut ketika sejumlah petugas KPK mencokoknya. Semuanya berlangsung cepat. "Saya awalnya enggak tahu ada apa. Baru sadar ketika lihat televisi di rumah kalau yang datang KPK," ucap Viktor, pekerja perusahaan dekorasi yang saat kejadian berada di rumah itu, kepada Tempo, Kamis pekan lalu. Menurut Viktor, saat itu ia tengah memasang kaca partisi yang dipesan istri Annas. Pekerjaannya terhenti dan dia diminta meninggalkan rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari pintu masuk kompleks Citra Grand itu.

Bukan hanya uang Rp 500 juta yang ditemukan KPK di kediaman pria 74 tahun itu. Penyidik juga menemukan dua amplop berisi uang. Satu amplop berisi pecahan Sin$ 10 ribu dan Sin$ 1.000, yang total berjumlah Sin$ 156 ribu. Satu amplop lain berisi dolar Amerika berjumlah US$ 30 ribu. "Yang Rp 500 juta itu rencananya untuk bayar uang muka rumah," ujar seorang petinggi Komisi kepada Tempo, pekan lalu.

Sore itu juga Annas dan Gulat digelandang ke kantor KPK. Ikut dibawa ke sana, istri, anak, dua ajudan, dua sopir, dan anggota staf pemasaran perumahan itu. Sehari berselang, KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka. Annas dijerat dengan pasal menerima suap, sementara Gulat dibidik dengan pasal penyuapan. Adapun yang lain sebagai saksi dan dilepaskan.

Pihak Annas tak bersedia memberi komentar perihal kasus ini. "Sejak penangkapan, belum ada pemeriksaan lagi. Saya belum bisa komentar," kata pengacara Annas, Eva Nora. Adapun keluarga Annas kini "lenyap" dari kediaman mereka di Cibubur itu. "Enggak ada siapa-siapa. Saya kerja hanya ditemani pembantu," ujar Viktor.

* * * *

Operasi penangkapan Annas Maamun-yang oleh sanak familinya biasa dipanggil Atuk-berawal dari laporan sejumlah lembaga swadaya masyarakat Riau soal dugaan suap alih fungsi 140 hektare lahan dari kategori hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya di Kabupaten Kuantan Singingi. Laporan itu diterima KPK empat hari sebelum penangkapan. Berdasarkan laporan itu, alih fungsi ini melibatkan Gulat Medali Emas Manulang, yang dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau. "Laporan itu melalui mekanisme whistleblower system yang dimiliki KPK," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnain kepada Tempo, Kamis pekan lalu.

Seorang petinggi lain KPK mengatakan penyidik memantau pergerakan Annas dan Gulat sejak sebulan lalu. Pagi hari sebelum penangkapan, penyidik memantau Gulat menemui seseorang di kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Riau di Jalan Otto Iskandardinata, Jakarta Timur. Diduga ia menemui sejumlah orang yang hendak memberikan upeti kepada Annas. Gulat selama ini diduga sebagai orang yang kerap menampung "uang setoran" untuk Atuk.

Setelah menerima, Gulat terpantau sempat berkeliling ke sejumlah tempat penukaran uang untuk menukarkan uang dolar itu ke rupiah, di antaranya ke Ayu Mas Agung Money Changer di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat. Penukaran uang itu perintah dari Annas karena hendak digunakan ayah sepuluh anak tersebut untuk membeli rumah.

Namun kasus ini ternyata berkembang di luar dugaan. Suap terhadap Annas ternyata tak hanya terkait dengan alih fungsi lahan hutan. Penyidik juga menemukan daftar sejumlah proyek di Provinsi Riau. Daftar ini diduga terkait dengan uang US$ 30 ribu yang ditemukan secara terpisah dalam penangkapan itu. Dalam pemeriksaan, Gulat mengatakan dolar Amerika itu bukan miliknya. Namun, hingga saat ini, KPK belum bisa memastikan apakah uang itu benar terkait dengan sejumlah proyek tersebut. "Masih didalami," kata Zulkarnain.

Di Pekanbaru, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Riau Syakirman menduga uang itu terkait dengan ijon proyek pembangunan jalan di Seksi Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Menurut dia, Dinas Pekerjaan Umum Riau berencana membangun sejumlah jembatan dan melakukan perbaikan jalan. Total anggarannya mencapai Rp 416 miliar.

Proyek ini sempat menjadi masalah pada Juli lalu setelah Dinas Pekerjaan Umum membatalkan sejumlah tender yang saat itu sudah akan memasuki tahap pengumuman pemenang. Tender dibatalkan dengan alasan yang tak jelas. Diduga pembatalan itu lantaran pemenang tender bukanlah perusahaan-perusahaan yang dekat dengan Annas. "Sudah jadi rahasia umum, siapa yang ingin menang proyek, mesti bayar dulu 10 persen," ujar Syakirman.

Menurut pria yang sudah malang-melintang sebagai kontraktor di Riau selama 25 tahun ini, paket pekerjaan di Bina Marga sepanjang tahun anggaran 2014 berjumlah 67 paket. Dari 67 paket ini, hanya dimenangi 20 perusahaan. Jadi, kata dia, satu perusahaan pemenang tender itu mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan. Bahkan ada satu perusahaan mendapatkan enam paket pekerjaan sekaligus. "Padahal, dalam aturan, perusahaan tidak boleh menerima enam paket pekerjaan dalam satu instansi," ujarnya.

Menurut Syakirman, untuk menodong para kontraktor, Annas memang kerap menyuruh Gulat Manurung. Dia mengaku sempat dimintai Gulat uang sebesar 10 persen dari nilai kontrak jika ingin dimenangkan dalam lelang salah satu proyek di Bina Marga. Menurut dia, Annas menjanjikan akan memberi proyek jika sanggup memberikan uang itu. "Dengan tegas saya katakan tidak akan memberikan uang," ucapnya.

Di mata Syakirman, Annas Maamun adalah pemimpin daerah yang tidak peduli terhadap tahun anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Karena itu, kata dia, hingga September 2014, yang sudah memasuki akhir tahun, serapan anggaran APBD Riau baru terealisasi 20 persen dari Rp 8 triliun. "Ini disebabkan oleh sikap arogannya selaku kepala daerah. Jika tidak dikasih uang, dia tidak akan melelangkan proyek," ujarnya.

Kepala Dinas Bina Marga Syafril Buchori mengaku tidak tahu ihwal ijon proyek di Bina Marga. "Saya tidak tahu. Saya baru menjabat di Dinas Bina Marga," ucapnya. Sedangkan Kepala Dinas Bina Marga sebelumnya, Muhammad, membantah tuduhan bahwa ijon proyek di instansi itu terjadi pada masa jabatannya. "Tidak ada itu ijon-ijon proyek," ujarnya saat ditemui Tempo di kantor Gubernur Riau.

* * * *

Rekam Jejak korupsi Annas Maamun diduga bukan hanya ini. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menemukan indikasi kuat korupsi Annas terjadi sejak ia menjabat Bupati Rokan Hilir selama dua periode, 2006-2013. "Ada sebelas kasus korupsi yang melibatkan dia semasa menjadi bupati," kata Koordinator Fitra Riau Usman kepada Tempo.

Berdasarkan penelusuran Fitra, Annas ditengarai terlibat dalam proyek pengadaan kapal patroli cepat di Dinas Perikanan dan Kelautan pada 2006, yang merugikan negara Rp 7,8 miliar. Kasus itu telah sampai ke persidangan. Bahkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Amrizal, yang menjadi terdakwa, dijatuhi vonis satu tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 2013. Di persidangan, nama Annas Maamun disebut Amrizal sebagai orang yang memberi petunjuk melakukan penunjukan langsung. "Namun hingga kini Annas Maamun belum juga terseret dalam kasus ini," kata Usman.

Kasus korupsi pembangunan Jembatan Padamaran I dan II di Rokan Hilir senilai Rp 54 miliar pada 2008-2010 juga diduga melibatkan Annas. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada penggelembungan anggaran yang merugikan negara Rp 4,43 miliar dalam proyek itu. BPK merekomendasikan pemerintah Rokan Hilir mengembalikan anggaran atas penyimpangan tersebut. Namun sampai kini rekomendasi itu belum dijalankan.

Selain itu, data BPK menyebutkan adanya kerugian negara dalam pembebasan lahan dan pembangunan proyek kompleks MTQ, Batu Enam, Rokan Hilir, yang membuat negara rugi Rp 74,9 miliar pada 2010. Berkas laporannya, menurut Usman, sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi, hanya sampai kini tak jelas kelanjutan beritanya.

Menurut Usman, keterlibatan Annas Maamun dalam korupsi proyek tersebut dari merencanakan proyek hingga penambahan anggaran melalui mekanisme pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Setahu kami, kasus-kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan baik ke polisi maupun kejaksaan tinggi, tapi sampai kini tahapan penyidiknya macet," ujar Usman. Kalau benar memang demikian banyaknya korupsi yang dilakukan Annas, meminjam ucapan Upin dan Ipin, tokoh film kartun Malaysia, kita pantas berseru prihatin, "Atuk, oh Atuk…."

Febriyan (Jakarta), Riyan Nofitra (Pekanbaru)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus