Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PAJAK EKSPOR
Pungutan Ekspor Sawit Turun
PEMERINTAH kembali menurunkan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO). Per Oktober mendatang, pajak ekspor itu menjadi 7,5 persen, atau lebih rendah dibanding bulan sebelumnya (10 persen). Kebijakan ini dikeluarkan karena harga komoditas tersebut di pasar internasional turun.
Berdasarkan aturan Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, jika rata-rata harga sawit US$ 500-850 per ton, pungutan ekspor ditetapkan 7,5 persen. Harga patokan ekspor kelapa sawit bulan Oktober, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, hanya US$ 736 per ton, atau turun dibanding bulan sebelumnya (US$ 902).
Penurunan pungutan dan harga patokan ekspor sawit ini berdampak positif terhadap penurunan harga minyak goreng di dalam negeri. Kini harga minyak goreng rata-rata nasional Rp 9.584, atau lebih rendah dibanding enam bulan sebelumnya, yang masih Rp 12.473 per kilogram.
BAHAN BAKAR MINYAK
Pasokan Lebaran Aman
PERTAMINA memastikan pasokan bahan bakar berupa premium dan solar bersubsidi selama, menjelang, dan sesudah Lebaran ini relatif aman. Prognosis stok bahan bakar itu memperhitungkan kebutuhan selama 10 hari sebelum hingga 10 hari setelah Lebaran.
Selama rentang waktu itu, stok rata-rata premium 16,2 hari, minyak tanah 27,5 hari, dan solar 22,4 hari. Sedangkan penurunan stok terbesar diperkirakan terjadi karena konsumsi bensin terbanyak pada H-5 hingga H+5 Lebaran. ”Untuk memperkuat stok ini, selain melakukan optimasi kilang, kami meningkatkan impor,” kata juru bicara PT Pertamina (Persero), Wisnuntoro, Senin lalu.
Impor premium dan solar Pertamina untuk September masing-masing mencapai 5,2 juta barel dan 5,4 juta barel. Jumlah itu naik dari biasanya, yang hanya mencapai kisaran 3 juta barel per bulan.
PAJAK KENDARAAN
Bea Balik Nama Kendaraan Naik
PEMERINTAH dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menentukan batas maksimum tarif bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 20 persen. Angka yang didapat dari rapat kerja Kamis malam pekan lalu ini naik dua kali lipat dari besaran sebelumnya, yang hanya 10 persen.
Pajak ini diusulkan pemerintah untuk menghambat pertumbuhan jumlah kendaraan. Dalam prakteknya, menurut Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, tarif maksimal pajak kendaraan baru 20 persen dihitung berdasarkan nilai mobil. Sedangkan kendaraan bekas dikenai tarif satu persen.
Menurut Kepala Subdinas Perencanaan dan Pengembangan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, kenaikan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah 100 persen. Jakarta menargetkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan tahun ini Rp 2,7 triliun. Maka, jika bea diterapkan maksimal, pendapatan dari sektor itu akan naik menjadi Rp 5,4 triliun.
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia Freddy Sutrisno memperkirakan penjualan otomotif bakal langsung turun akibat pengenaan tarif ini. ”Target 600-an ribu unit bisa-bisa tidak tercapai. Aturan ini akan sangat mengganggu,” katanya.
RUU PRODUK HALAL
Masih Dibahas
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintah kembali membahas Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Pemerintah akan memberikan sanksi—administratif atau pidana—kepada perusahaan yang tidak menggunakan label halal pada produk makanan, obat-obatan, kosmetik, serta produk lainnya.
Sebelumnya, beleid yang digunakan sebagai pedoman adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan itu perlu dikeluarkan karena Indonesia kebanjiran produk impor—yang unsur bahan bakunya tidak dijamin kehalalannya.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan nantinya akan ada Badan Audit Produk—terdiri atas Majelis Ulama Indonesia, pemerintah, dan masyarakat—yang memeriksa dan menentukan nilai kehalalan suatu produk. Laboratorium ini juga harus diaudit dan memiliki sertifikat, sehingga layak menentukan kehalalan suatu produk. ”Dari teknik pemrosesan, penyimpanan, pengepakan, hingga pengiriman produk,” ujarnya Senin lalu.
SUKU BUNGA
Batas Atas Bunga Deposito
MANAJEMEN bank-bank yang beroperasi di Indonesia pada Senin lalu sepakat menentukan batas atas suku bunga deposito. Berdasarkan hal itu, batas atas untuk deposito berjangka 3 bulan ditetapkan 12,5 persen, sedangkan yang berjangka 6 bulan dan 12 bulan sebesar 12 persen. ”Kesepakatan ini dibuat untuk mengendalikan bunga simpanan agar tidak bergerak liar,” kata Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono kepada Eko Nopiansyah dari Tempo.
Perbanas, menurut dia, sangat menghargai upaya itu karena berdampak positif bagi perekonomian nasional. Sigit mengungkapkan persaingan antarbank dalam memperebutkan dana masyarakat untuk menjamin kebutuhan likuiditas belakangan semakin menggila. Persaingan itu bahkan dinilai sudah tidak sehat karena bisa menimbulkan ketidakseimbangan antara dana yang dimiliki dan penyaluran kredit.
Ia menuturkan kenaikan suku bunga acuan BI Rate merupakan salah satu alasan perbankan menaikkan suku bunga. Selain itu, tekanan inflasi serta memburuknya kondisi likuiditas bank membantu melambungkan suku bunga deposito. Pertumbuhan dana pihak ketiga juga sangat minim. Saat ini penyaluran kredit telah mencapai Rp 1.148,4 triliun, sedangkan pertumbuhan dana masyarakat hanya Rp 1.155,4 triliun.
IMPOR
Susu Cina Dibatasi
MESKI skandal susu bubuk tercemar di Cina terus meluas, pemerintah Indonesia belum melarang sepenuhnya impor produk susu bubuk dari Negeri Panda itu. Hanya, pemerintah akan memperketat masuknya produk susu formula dari Cina. Sampai Senin ini, baru satu produk susu yang disetop peredarannya, yakni merek Guozhen, yang diproduksi Yantai New Era Health Industry Co. Ltd.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan impor susu dari Cina masih diizinkan. Pemerintah memilih hanya mewaspadai 12 produsen susu di Cina yang produknya mengandung melamin. ”Kita tidak tahu masalahnya di distribusi atau petani. Tapi Badan Pengawas Obat dan Makanan akan menjadi pintu utama yang mengawasi,” ujar Mari Pangestu, Senin lalu.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Thomas Darmawan, peredaran susu Cina masih sangat rendah. Mayoritas atau 70 persen susu yang beredar di pasar Indonesia berasal dari Australia dan Selandia Baru. Sisanya produksi dalam negeri. Kebijakan Indonesia ini berbeda dengan yang diambil pemerintah Singapura, Hong Kong, dan Brunei, yang melarang impor susu.
Kasus ini dimulai dari keluhan atas susu bubuk produk Sanlu Group, salah satu pabrik susu besar yang berbasis di Shijiazhuang, Provinsi Hebei, Cina. Melamin, yang tidak punya nilai nutrisi tapi kaya nitrogen, dipakai sebagai campuran sehingga susu akan memiliki kadar protein seolah lebih tinggi dari aslinya.
KRISIS FINANSIAL
Minyak Mentah Mengamuk
HARGA minyak mentah di pasar dunia mengamuk pada Senin lalu. Di bursa berjangka New York, harga minyak mentah jenis light sweet untuk pengiriman Oktober sempat menyentuh US$ 130 per barel (naik sekitar US$ 25), sebelum akhirnya ditutup di posisi US$ 120,92. ”Ini kenaikan yang belum pernah terjadi,” kata Antoine Halff, Kepala Riset Komoditas Newedge Group, Amerika, seperti dikutip AFP.
Namun, untuk kontrak pengiriman November, harga light sweet ditutup lebih rendah, yakni US$ 109,37 per barel. Kenaikan yang lebih masuk akal terjadi pada brent. Harga minyak produksi Laut Utara di London untuk pengiriman Desember ditutup pada posisi US$ 106,04 atau naik US$ 6,43.
Kisruh finansial yang melanda raksasa-raksasa keuangan Amerika Serikat menjadi pemicu melambungnya harga minyak. Selain itu, kata Halff, cadangan minyak Amerika anjlok akibat produksinya terganggu di Teluk Meksiko oleh badai Gustav dan Ike. Ditambah lagi, dolar juga nyungsep akibat investor khawatir program bail out senilai US$ 700 miliar bakal menjungkalkan perekonomian Amerika.
PAJAK
Seniman Tuntut Insentif
SIDANG paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang mengesahkan Ran-cangan Undang-Undang Pajak Penghasilan awal bulan ini masih menyisakan ketidakpuasan bagi seniman dan budayawan.
Beleid itu sebetulnya telah memberikan insentif berupa pengecualian dari obyek pajak dan pengurangan besar penghasilan kena pajak bagi sektor nirlaba. Tapi, sayangnya, seni dan budaya—kegiatan yang seharusnya juga diapresiasi negara—tidak memperoleh fasilitas itu. ”Ini sangat memprihatinkan. Padahal setiap kegiatan filantropis, sumber kreativitas, juga harus didukung pemerintah,” ujar Ketua Pengurus Harian Dewan Kesenian Jakarta Marco Kusumawijaya, Senin lalu.
Ketua Panitia Khusus Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, usul dari kalangan seniman itu datang setelah draf disepakati dan akan dibawa ke sidang paripurna. ”Tapi masih terbuka kesempatan dalam pembahasan revisi undang-undang yang akan datang,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo