Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Muhammadiyah Terima Izin Tambang dari Pemerintah, Bahlil: Kami Beri yang Paling Bagus

Bahlil menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada PP Muhammadiyah di luar PT Kaltim Prima Coal yang izinnya sudah lebih dulu diberikan ke NU

29 Juli 2024 | 21.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membeberkan alasan utama organisasi kemasyarakatan itu menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Yogyakarta Minggu, 28 Juli 2204. Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia enggan membeberkan wilayah izin usaha pertambangan yang bakal diberikan pemerintah kepada PP Muhammadiyah. Ia berujar, akan melaporkan hal tersebut lebih dahulu ke Presiden Jokowi sebelum menyampaikannya ke media atau publik. Namun, ia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam itu.

"Insyaallah kami memberikan eks PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) yang paling bagus, di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024. Adapun KPC merupakah wilayah tambang yang izin pengelolaannya sudah diberikan pemerintah untuk Nahdlatul Ulama atau NU.

Pemerintah memberikan izin usaha tambang ke ormas keagamaan usai Presiden Jokowi meneken PP Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. NU menjadi ormas pertama yang menerima tawaran ini. Disusul Muhammadiyah yang resmi memutuskan menerima izin tambang seusai agenda konsolidasi nasional yang digelar pada Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024, di Universitas Aisyiyah Yogyakarta.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengklaim, dari 35 pimpinan wilayah Muhammadiyah (PWM) se-indonesia yang hadir, telah mufakat dan mendukung Muhammadiyah untuk mengelola tambang di Indonesia. "Prinsipnya semuanya setuju, mereka memberikan masukan-masukan soal lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai muncul konflik sosial," kata Mu’ti di Universitas Aisyiyah atau Unisa Yogyakarta pada Minggu, 28 Juli 2024.

Pihaknya belum mengetahui di mana lokasi izin tambang yang diperoleh organisasinya. Dia juga mengaku belum tahu tambang apa yang akan mereka kelola. Meski begitu, dia berharap Muhammadiyah mendapat jenis tambang batubara. "Ada masukan dari kader agar Muhammadiyah memastikan mendapatkan (jenis tambang) batubara, jangan sampai salah dapat batu neraka yang ditambang," seloroh Mu'ti.

Pemberian izin tambang untuk ormas menuai polemik. Namun, Bahlil mengklaim pemerintah memiliki niat baik di balik kebijakan ini. Ihwal kekhawatiran soal pengelolaan tambang oleh ormas, Bahlil berdalih bahwa tambang tersebut tidak akan dikelola organiasi tapi oleh badan usahanya. "Supaya mereka ada pendapatan halal, pendapatan sah sesuai aturan," ujar Bahlil. "Dipakailah untuk kesehatan, fakir miskin, orang yang membutuhkan."

Sementara baru ada dua ormas keagamaan yang menerima izin tambang, Bahlil mengklaim pihaknya terus berkomunikasi dengan ormas keagamaan lainnya. Termasuk dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) dan  Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Ia optimistis tawaran itu akan diterima. "Ini jalan menuju surga. Insyallah Tuhan akan beri pintu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memang mengatakan pemberian izin usaha tambang untuk ormas keagamaan dilakukan untuk mewujudkan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi. Namun, pengelolaan tambang itu bukan berati dikelola langsung oleh ormas. Ia berujar, IUP dikelola badan usaha di bawah naungan ormas tersebut. Misalnya, koperasi, PT, atau CV.

Kepala negara juga mengklaim pemerintah tidak menunjuk atau mendorong ormas keagamaan untuk mengajukan izin tambang. Menurutnya, pemerintah hanya menyediakan peraturan. “Kalau memang berminat (mengelola tambang), regulasinya sudah ada,” kata eks Gubernur Jakarta itu. 

Pilihan editor: Haedar Nashir Beberkan Alasan Muhammadiyah Terima Izin Tambang

RIRI RAHAYU | PRIBADI WICAKSONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus