Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Komisi Fatwa MUI merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi produk yang terafiliasi Israel atau mendukung agresi Israel di Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dikutip lewat keterangan resmi pada Sabtu, 11 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melalui fatwa tersebut, MUI juga meminta agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina. Langkah itu berupa diplomasi di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Tujuannya agar menekan Israel menghentikan agresinya. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Adapun berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia rutin mengimpor produk-produk Israel setiap bulannya. Buletin Statistik Perdagangan Luar Negeri Impor Agustus 2023, nilai impor produk Israel oleh Indonesia sepanjang Januari-Agustus 2023 telah mencapai US$ 146,2 juta.
Barang-barang asal Israel yang memiliki nilai impor terbesar umumnya meliputi peralatan mesin, peralatan kelistrikan, serta bahan kimiawi. Sementara produk buatan negara lain yang diduga mendukung Israel, di antaranya Coca Cola, Nestle, McDonalds, Starbucks, hingga Unilever.
Asrorun mengatakan fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina. Antara lain dengan cara penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Selain rekomendasi, ujar Asrorun, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ia menjelaskan dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Adapun pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tuturnya. Ia juga menegaskan dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina atau pihak yang mendukung Israel hukumnya haram, baik itu dukungan secara langsung maupun tidak langsung.