Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan persnya pada 27 Juli 2023. Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS, kata BKN, bertujuan menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. Lebih lanjut, BKN mengungkapkan kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
"Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat," ujar BKN dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.
Dengan kata lain, PNS bisa diusulkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun, selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. "BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode," tulis BKN.
Dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun, BKN memberikan catatan lanjutan. "Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian," ujar BKN.
Pilihan Editor: Smelter Nikel Meledak, Aliansi Reforma Agraria: Pemerintah Jangan Asal Undang Investor Asing