Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?

1 Januari 2024 | 18.53 WIB

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021.  Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan  menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. Sebanyak 800 peserta mengikuti tes tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan persnya pada 27 Juli 2023. Adapun kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS, kata BKN, bertujuan menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian. Lebih lanjut, BKN mengungkapkan kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. 

"Periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas kenaikan pangkat," ujar BKN dalam keterangannya, dikutip pada Senin, 1 Januari 2023.

Dengan kata lain, PNS bisa diusulkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun, selama memenuhi syarat kenaikan pangkat. "BKN memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 periode menjadi 6 periode," tulis BKN.

Dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat PNS menjadi setiap 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. 

Namun, BKN memberikan catatan lanjutan. "Pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian," ujar BKN.



Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus