Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 7 Madiun Supriyanto menyatakan semua pegawai PT KAI dilarang mengambil cuti selama masa liburan Natal 2017 dan tahun baru 2018 (Nataru).
"Selama masa angkutan Nataru, semua pegawai PT KAI dimaksimalkan dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan. Hal itu untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun," ujarnya di Madiun, Sabtu, 16 Desember 2017.
Menurut dia, untuk menyambut masa angkutan Nataru tahun ini, PT KAI telah menyiapkan segala hal meliputi sarana, prasarana, dan sumber daya manusia guna mendukung kelancaran pelaksanaan angkutan Nataru seperti tahun-tahun sebelumnya.
Adapun masa angkutan Nataru tahun ini ditetapkan selama 17 hari, mulai 20 Desember 2017 hingga 7 Januari 2018.
Baca juga: Libur Akhir Tahun, PT KAI Tambah 2 Kereta Jakarta-Semarang PP
Supriyanto menjelaskan, guna melayani masa angkutan Nataru tahun ini, PT KAI Daop 7 Madiun menyiapkan 52 perjalanan kereta api (KA) untuk melayani masyarakat yang ingin menggunakan jasa kereta api. "Sebanyak 52 perjalanan KA tersebut terdiri atas 42 perjalanan KA reguler dan 10 perjalanan KA tambahan," ucapnya.
Perjalanan KA tambahan tersebut antara lain KA Gajayana tambahan rute Gambir-Malang pergi-pulang (PP), KA Sancaka tambahan rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng PP, KA Brantas tambahan rute Pasar Senen-Blitar PP, KA Pasundan tambahan rute Kiaracondong-Surabaya Gubeng PP, dan KA Matarmaja tambahan rute Paser Senen-Malang.
"Khusus KA Brantas dan Matarmaja tambahan, operasional telah dimulai sejak 15 Desember 2017. Sedangkan penjualan tiket angkutan Nataru telah dibuka sejak tanggal 1 November lalu," tutur Supriyanto.
Supriyanto menambahkan, PT KAI Daop 7 Madiun menyediakan 30.068 tempat duduk per hari atau 521.156 total tempat duduk untuk KA reguler dan tambahan selama 17 hari masa angkutan Nataru berlangsung.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini