Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

NFT Foto Selfie dengan KTP Dijual Rp 11 Jutaan, Kemendagri Beberkan Bahayanya

Kementerian Dalam Negeri angkat bicara menanggapi sejumlah foto selfie dengan KTP-el dijual sebagai NFT di OpenSea.

17 Januari 2022 | 09.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri angkat bicara menanggapi sejumlah foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el dijual sebagai Non-Fungible Token (NFT) di OpenSea. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyebutkan unggahan dan penjualan swafoto bersama dengan KTP-el sangat rendah terhadap tindak kejahatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’," ucap Zudan dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.

Pasalnya, kata dia, foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri seperti NIK yang diunggah itu bisa dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan. "Data kependudukan itu dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," tuturnya.

Oleh sebab itu, Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri. Selain itu, masyarakat harus diedukasi agar tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun.

Lebih jauh, Zudan mengingatkan ada ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 atau Rp 1 miliar bagi pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri.

Hal tersebut diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. "Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ucap Zudan.

NFT yang produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain ini belakangan booming di Tanah Air usai Ghozali menjadi miliarder berkat koleksi foto selfie-nya yang dijual dalam bentuk aset digital NFT. Koleksi NFT yang berjudul 'Ghozali Everyday' ramai diburu para kolektor aset digital.

Saat ini koleksi NFT Ghozali tercatat ada 933 buah foto selfie. Mulanya, NFT ini hanya diberi harga 0,001 ETH atau sekitar Rp 45 ribu. Tapi kini, harga penjualan tertinggi dari salah satu NFT-nya yang berjudul Ghozali_Ghozalu #311 adalah 11 ETH atau sekitar Rp 47 miliar.

Maraknya pemberitaan tentang Ghozali ini yang kemudian membuat tak sedikit orang yang menjual foto selfie dengan KTP sebagai NFT di Open Sea. Salah satunya adalah pria yang menjual foto selfie dan KTP-nya dengan nama 'ktp_1_selfie' di harga 0,234 Ethereum atau sekitar Rp 11 juta.

Ada juga akun lain yang menjual foto selfie bersama KTP-nya sebagai NFT. Semua foto itu diberi nama Indonesian KTP dan dijual dengan harga 0,234 Ethereum.

ANTARA | BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus