Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam melakukan pinjaman dana di financial technology (fintech) atau pinjaman online (Pinjol), debitur biasanya diwajibkan mencantumkan kontak darurat. Kontak tersebut digunakan untuk menanyakan keberadaan peminjam dana ketika sulit dihubungi atau melebihi batas waktu pembayaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, apa yang dilakukan saat nomor pribadi dijadikan kontak darurat Pinjol tanpa izin?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan Penggunaan Kontak Darurat Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan baru terkait pelaksanaan bidang usaha fintech melalui Surat Edaran (SE) OJK No. 19 SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada bagian Bab XII Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat dalam beleid tersebut terdapat ketentuan pencantuman nomor pribadi sebagai kontak darurat. Berikut rinciannya:
- Penggunaan kontak darurat hanya digunakan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dan dan bukan untuk menagih utang kepada pemilik data kontak darurat.
- Penyelenggara jasa pinjaman harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk menggunakan kontak darurat.
- Konfirmasi yang dimaksud mencakup konfirmasi data, memastikan hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan debitur, menjelaskan makna dari kontak darurat, dan memaparkan risiko yang melekat bila menyetujui.
- Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang disampaikan pemilik data kontak pribadi.
Dengan demikian, penggunaan nomor pribadi sebagai kontak darurat harus memperoleh persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Sanksi Penggunaan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melarang adanya perjanjian di luar pihak yang tidak mengetahui kesepakatan awal tersebut.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa pemilik data dan informasi pribadi yang telah disebarluaskan atau disalahgunakan dapat mengajukan proses penyelesaian perkara secara perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan tetap berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat pinjol menerima penghinaan, ancaman, pemerasan, atau penipuan, maka OJK sebagai pengawas kegiatan sektor jasa keuangan dapat memberikan sanksi kepada pinjol sesuai Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Adapun sanksi yang diberikan berupa:
- Peringatan tertulis.
- Pembayaran denda, yaitu kewajiban membayar uang.
- Pembatasan kegiatan usaha.
- Pencabutan izin.
Cara Mengatasi Nomor Pribadi Jadi Kontak Darurat Pinjol
Berikut ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi nomor pribadi menjadi kontak darurat pinjol.
- Hubungi call center
Jasa pendanaan berbasis teknologi yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK wajib memiliki alamat kantor dan identitas pengurus yang jelas. Selain itu, pinjol legal juga harus menyediakan layanan pelanggan dari berbagai kanal, baik pesan singkat, panggilan telepon, surat elektronik (email), maupun media sosial.
Apabila pemilik nomor pribadi kontak darurat merasa terganggu dengan panggilan terkait pinjaman dana orang lain, maka dapat menghubungi layanan call center pinjol yang bersangkutan untuk menyampaikan keluhan. Selanjutnya, petugas akan melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk konfirmasi persetujuan menjadi kontak darurat pinjol.
- Blokir nomor penagih
Pemilik nomor pribadi juga dapat menggunakan fitur pemblokiran pada nomor telepon penagih atau debt collector. Pemblokiran dilakukan untuk menghindari panggilan atau pesan dari nomor yang tidak dikenal, terutama dari pinjol ilegal.
- Laporkan ke OJK
Masyarakat juga dapat mempertimbangkan opsi untuk mengadukan tindakan teror yang dilakukan pinjol kepada OJK. Laporan dapat disampaikan melalui telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, dan email ke [email protected] atau [email protected].
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Danone Blak-blakan soal Tudingan Dukung Israel