Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nomor Terblokir Karena Tak Registrasi Ulang Bisa Diaktifkan Lagi

BRTI menyatakan nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang dapat diaktifkan kembali.

8 Mei 2018 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani pengguna kartu telepon seluler prabayar di hari terakhir batas pendaftaran di Kantor Grapari Telkomsel, Yogyakarta, 28 Februari 2018. Kominfo akan melakukan pemblokiran bagi pengguna yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar. ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli menjelaskan, seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir karena tidak melakukan registrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seluruh pulsa atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan,” ujar Ramli dalam keterangan resminya di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip pada Selasa, 8 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan ini, kata Ramli, dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa atau kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Selanjutnya, ia juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan dilakukan oleh pihak yang berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Ramli mengatakan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada operator seluler untuk tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya.

“Saya sudah mengirim surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika itu.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama registrasi dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan oleh pihak yang berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan yang melakukan registrasi ulang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus