Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR) Nusron Wahid akan memanggil tiga perusahaan di balik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun tiga perusahaan yang akan dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), PT Cikarang Listrindo (CL), dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
“Yang pertama, PT Tunas sudah melakukan reklamasi tapi ternyata belum memiliki SHGB,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN pada Rabu, 5 Februari 2025. Dalam pemeriksaan perkara ini, Nusron akan menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kemudian, terhadap PT CL dan PT MAN, Nusron akan melakukan proses negosiasi. Pasalnya, sertifikat milik kedua perusahaan sudah terbit lebih dari lima tahu, yakni terbit pada periode 2013-2017 lalu. Walhasil, contrarius actus atau asas bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa membatalkan sertifikat itu sudah hangus. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 bahwa pembatalan hanya bisa dilakukan bila sertifikat berusia maksimal lima tahun.
“Kami ajak negosiasi. Outputnya, saya minta mereka membatalkan,” kata dia.
Apabila perusahaan tidak mau membatalkan sendiri, Nusron akan menggunakan haknya sebagai Menteri ATR/BPN. “Karena itu laut, saya anggap itu tanah musnah. Faktanya memang tidak ada tanahnya sama sekali,” ujar Politikus Partai Demokrat itu. Bila perusahaan tetap berkukuh mempertahankan sertifikatnya, ia akan meminta pengadilan membatalkannya.
Kemudian jika persoalan belum bisa diselesaikan dengan cara itu, ia akan mengacu pada pendekatan dalam PP Nomor 20 Tahun 2021. Ia menjelaskan, pemegang sertifikat, terutama sertifikat HGB dan sertifikat HGU yang sifatnya bukan pemberian hak maupun konversi, harus ada progress pembangunan dalam kurun waktu dua tahun.
“Saya lihat ini tidak ada progress pembangunan, sehingga bisa dimasukkan dalam tanah telantar,” kata Nusron. “Sedang kami kaji opsi-opsinya, tidak bisa saya sampaikan semua karena menyangkut masalah strategi.”
Akan tetapi pada intinya, Nusron menuturkan, Kementerian ATR/BPN akan mengupayakan semua sertifikat hak yang terbit di atas laut dibatalkan. Ia juga telah menginstruksikan agar persoalan ini diinvestigasi Inspektorat Jenderal kementeriannya.
“Hari ini kami sudah mulai panggil kepala seksi pengukurannya yang di Bekasi,” kata dia. Kemudian, karena sekitar 25 hektare dari total 582 hektare sertifikat pagar laut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Bogor, ia juga bakal memangil yang bersangkutan. Nusron Wahid akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Ini Beda Modus Pengubahan Area Pagar Laut Menjadi SHGB antara Bekasi dan Tangerang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini