Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah memblokir kegiatan usaha 176 perusahaan ekspor yang tidak memenuhi kewajiban implementasi devisa hasil ekspor sumber daya alam per 31 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengungkapkan, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajiban parkir dolarnya di dalam negeri. “(Sebanyak) 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya,” ucap Chotibul di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor wajib menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP tersebut akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan atas kegiatan ekspor. Aturan devisa hasil ekspor menegaskan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, pemblokiran perusahaan eksportir itu merupakan hasil kerja sama antara BI dan Kemenkeu melalui DJBC.
“Yang mengawasi devisa hasil ekspor kan sebetulnya BI, itupun kami untuk blokir dan buka blokir sudah online,” ujar Nirwala. “Kami enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," katanya lagi.