Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ogah Parkir Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, 99 Eksportir Kena Blokir Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah memblokir kegiatan usaha 176 perusahaan ekspor yang tidak memenuhi kewajiban implementasi devisa hasil ekspor (DHE) per 31 Desember 2024.

12 Januari 2025 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah memblokir kegiatan usaha 176 perusahaan ekspor yang tidak memenuhi kewajiban implementasi devisa hasil ekspor sumber daya alam per 31 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengungkapkan, sebanyak 77 perusahaan sudah memenuhi kewajiban parkir dolarnya di dalam negeri. “(Sebanyak) 99 eksportir masih dalam status terblokir, 77 sudah memenuhi kewajiban dan dibuka blokirnya,” ucap Chotibul di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Jumat, 10 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, perusahaan eksportir yang memperoleh devisa hasil ekspor wajib menempatkan devisa tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, khususnya melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP tersebut akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan atas kegiatan ekspor. Aturan devisa hasil ekspor menegaskan, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan peraturan untuk memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola dengan baik sesuai dengan kepentingan nasional. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menuturkan, pemblokiran perusahaan eksportir itu merupakan hasil kerja sama antara BI dan Kemenkeu melalui DJBC. 

“Yang mengawasi devisa hasil ekspor kan sebetulnya BI, itupun kami untuk blokir dan buka blokir sudah online,” ujar Nirwala. “Kami enggak bisa kerja sendiri, harus kolaborasi kementerian dan lembaga terkait," katanya lagi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus