Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku judi online tidak akan bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Nantinya para pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dalam Konferensi Pers terkait Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 dikutip dari Antaranews.
Ia pun memastikan bahwa OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, tak hanya karena sebagai Satgas Judi Online saja melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” kata Rizal.
Lebih lanjut, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online disebut telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online. “Kami berkomitmen, kami akan ban itu orang-orang yang terlibat di proses judi online, tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan,” ujar Rizal.
Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono juga mengungkapkan bahwa BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat minggu terakhir.
Dalam kurun waktu yang sama, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial.
“BI telah meminta PJP untuk mengidentifikasi dan menginvestigasi, serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti melakukan tindak lanjut pemblokiran, penutupan akun, dan melaporkan penutupan URL terindikasi perjudian online ke Kominfo,” ujar Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen BI Anton Daryono di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024 sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Hingga akhir Juli 2024, kata dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menginformasikan kepada BI terkait adanya 504 rekening akun yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Adapun sebanyak 431 akun dari jumlah tersebut, tercatat sebagai pengguna PJP, dengan rincian terdapat 88 akun teridentifikasi melakukan transaksi wajar dan sebanyak 343 akun telah teridentifikasi digunakan untuk transaksi perjudian online, sehingga seluruhnya telah dilakukan penutupan akun uang elektronik.
Untuk diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024, BI menjadi salah satu anggota dalam bidang pencegahan perjudian online, yang diimplementasikan melalui peran aktif dalam melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung kepada penyedia jasa pembayaran atau PJP.
Pilihan Editor: Pemain Judi Online Didominasi Masyarakat Miskin, Ini Kata Pakar