Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengawasi PT Lunaria Annua Teknologi alias KoinP2P secara ketat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, mengatakan penyedia P2P lending itu menunda pembayaran kepada sebagian pemberi dana atau lender.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penundaan pembayaran ini akibat penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam. OJK telah memanggil manajemen KoinP2P. “Untuk meminta penjelasan latar belakang permaslaahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya,” kata Ismail melalui keterangan resmi, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, KoinP2P terdaftar di OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi sejak 27 April 2017. Entitas ini terdaftar dengan nomor reigstrasi S-1862/NB.111/2017.
Setelah dipanggil OJK, kata Ismail, manajemen KoinP2P telah berkomitmen segera menyelesaikan permasalahan penundaan pembayaran ini. Menurut dia, KoinP2P dan para lender sedang membahas cara mencapai kesepakatan bersama yang rasional, serta adil secara bisnis. Semua proses diwajibkan berjalan sesuai aturan.
Ismail memastikan lembaganya juga sudah mendapatkan komitmen dari pemegang saham pengendali KoinP2P untuk menambah modal disetor. Tambahan modal ini untuk melancarkan operasional KoinP2P. “OJK juga sedang melakukan pemeriksaan on site terhadap KoinP2P,” tuturnya.
Ketika memerika KoinP2P, otoritas akan menerapkan penegakan kepatuhan bila menemukan kelemahan implementasi kebijjakan, operasional, hingga pelanggaran terhadap perundang-undangan. Sejauh ini, ismail memastikan OJK akan memantau perkembangan komitmen manajemen dan PSP KoinP2P, termasuk soal langkah-langkah perbaikan yang direncanakan sebelumnya.