Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Bubarkan Dana Pensiun Inti Atas Permohonan Pendiri

OJK juga menetapkan tim likuidasi yang bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

4 Februari 2025 | 08.11 WIB

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO
Perbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inti. Adapun dana pensiun pemberi kerja (DPPK) tersebut merupakan bagian dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI yang bertugas mengelola program pensiun karyawan perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025. Pembubaran ini terhitung efektif sejak 30 November 2024. “Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inti,” kata Asep dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi untuk bertindak sebagai likuidator Dana Pensiun Inti. Tim likuidasi ini diketuai oleh Dadang Achmad Haedar, dengan anggota Primadi Sulaiman, Robby Gilang Ramadani Tobing, Putty Oktaviani, Dharma Harianda, dan Satriadi. “Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” kata Asep.

OJK juga telah membubarkan sejumlah dana pensiun pada 2024. Beberapa di antaranya Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. OJK menyebut langkah ini diambil karena keenam dana pensiun tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus