Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Inti. Adapun dana pensiun pemberi kerja (DPPK) tersebut merupakan bagian dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia atau PT INTI yang bertugas mengelola program pensiun karyawan perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan pembubaran tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK (KADK) Nomor KEP-13/D.05/2025 tanggal 23 Januari 2025. Pembubaran ini terhitung efektif sejak 30 November 2024. “Pembubaran Dana Pensiun Inti dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Inti,” kata Asep dalam pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi untuk bertindak sebagai likuidator Dana Pensiun Inti. Tim likuidasi ini diketuai oleh Dadang Achmad Haedar, dengan anggota Primadi Sulaiman, Robby Gilang Ramadani Tobing, Putty Oktaviani, Dharma Harianda, dan Satriadi. “Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun,” kata Asep.
OJK juga telah membubarkan sejumlah dana pensiun pada 2024. Beberapa di antaranya Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia. OJK menyebut langkah ini diambil karena keenam dana pensiun tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Pilihan editor: Bos Pertamina Bantah Isu Ada LPG 3 Kg Pink Gantikan Gas Melon