Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Bubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung atas Permohonan Pendiri

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024, di antaranya Dana Pensiun LKBN Antara.

12 September 2024 | 20.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Langkah itu diambil atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Membubarkan Dana Pensiun Universitas Islam Bandung, yang beralamat di Jl. Tamansari No. 30 Bandung Jawa Barat 40116 terhitung efektif sejak tanggal 1 Maret 2024,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Kamis, 12 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK mengatakan pembubaran ini merupakan permohonan dari para pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung. Usai membubarkan, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun yang terdiri dari dari daftar nama berikut ini. 

1. M.Faiz Mufidi. M (Ketua);
2. Affandi Iss (Anggota);
3. Efik Yusdiansyah (Anggota);
4. DR. Nurdin, SE. MSi (Anggota);
5. Rini Lestari (Anggota);
6. Auf Amarullah (Anggota);
7. Hikmat Taufik (Anggota);
8. Eko Priyanto (Anggota).

OJK juga telah membubarkan enam dana pensiun sepanjang semester I 2024. OJK menyebut langkah ini diambil karena keenam dana pensiun tersebut tidak bisa memenuhi kewajibannya. Enam dana pensiun yang dibubarkan OJK itu adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus