Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Berdasarkan pengumuman di laman OJK, pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan sejak pencabutan izin ini, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan asuransi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat,” kata Asep dalam keterangan resmi OJK, dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Kemudian, perusahaan diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Tak hanya itu, perusahaan negara yang sudah berdiri sejak 1859 ini juga wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan, serta membentuk tim likuidasi. OJK juga mewajibkan Jiwasraya untuk melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Asep menuturkan, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.
“Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” kata Asep.
Seperti yang diketahui, perusahaan asuransi yang telah berusia 165 tahun ini mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
Direktur Operasional dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Lutfi Rizal sebelumnya sempat menyatakan bahwa penutupan perusahaan tersebut akan segera terjadi pada 2025.
Sinyal penutupan perusahaan asuransi kategori BUMN itu disampaikan dalam kegiatan rapat dengar pendapat yang diadakan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Dirut PT Pupuk Indonesia (Persero), Dirut PT Pupuk Kaltim, Dirut PT Asuransi Jiwa IFG, Dirut PT Jiwasraya pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.