Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

OJK Imbau Masyarakat Waspadai Investasi yang Tawarkan Keuntungan Tak Wajar

OJK meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

5 Agustus 2021 | 15.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Contohnya Kampoeng Kurma yang menjanjikan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp 100 juta lebih dalam setahun, hasil dari kurma tersebut yang ternyata tidak terjadi,” kata Tongam dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menurutnya, merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari OJK. Selain itu ia juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak,” katanya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa risiko.

“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” ucapnya.

Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp 117 triliun. Pada 2021, Satgas Waspad Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara meminta masyarakat menghubungi pihaknya apabila ragu terhadap suatu perusahaan atau penawaran. Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus