Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Janjikan Tim Likuidasi Jiwasraya Bayar Hak Pemegang Polis yang Tolak Restrukturisasi

Dalam hal dana tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, maka pembayaran akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya

4 Maret 2025 | 17.45 WIB

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
Perbesar
Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan membayar kewajiban para pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi yang ditawarkan melalui pihak ketiga, yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). OJK sebelumnya telah resmi mencabut izin usaha dan memerintahkan Jiwasraya untuk segera dibubarkan serta dilikuidasi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hingga saat ini, terdapat 374 peserta asuransi Jiwasraya yang masih tertinggal di perusahaan asuransi milik negara itu. Sebanyak 255 merupakan peserta perorangan, sementara 119 merupakan peserta program bancassurance. Sementara menurut catatan OJK, kewajiban yang perlu dibayarkan Jiwasraya kepada ratusan nasabah tersebut sekitar Rp 180,80 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi,” ucap Ogi dalam acara konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2025 yang dihelat secara daring pada Selasa, 4 Maret 2025.

Ogi melanjutkan, dalam hal dana tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban para pemegang polis atau pihak lain yang memiliki hak terhadap Jiwasraya, maka pembayaran kewajiban akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan aset yang ada di Jiwasraya.

Adapun pemerintah sebagai pemegang saham dari Jiwasraya, ujar Ogi, telah memutuskan melakukan program penyelamatan pemegang polis sejak September 2020. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain restrukturisasi atas kewajiban, kemudian pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi tersebut ke perusahaan IFG Life, dan pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan diselesaikan. 

“Nah, sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan pencabutan izin usaha Jiwasraya pada tanggal 16 Januari 2025, dan kemudian perusahaan telah melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pembubaran Jiwasraya sekaligus pembentukan tim likuidasi Jiwasraya,” ucap dia. 

Setelahnya, tim likuidasi akan melakukan pemberesan terhadap aset-aset dan kewajiban Jiwasraya. Ia pun memastikan OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi.

Seperti yang diketahui, perusahaan asuransi yang telah berusia 165 tahun ini mengalami masalah keuangan serius yang terungkap sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis. OJK pun resmi mencabut izin usaha perusahaan milik negara Jiwasraya melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Machril, satu dari 70 nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, mempertanyakan status dan kelanjutan nasib mereka setelah OJK mencabut izin usaha perusahaan tersebut. 

“Tidak masuk akal ketika perusahaan ini kemudian dilikudasi, dibubarkan. Terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Kalau perusahaan itu dibubarkan kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah tidak ada,” ucap Machril di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2025.

Machril dan pemegang polis lain yang menolak skema restrukturisasi itu masih menunggu pengembalian uang mereka. Namun, dengan dicabutnya izin usaha Jiwasraya, peluang pengembalian dana 100 persen semakin mengecil. “Sekalipun nanti dilikuidasi, kemungkinan kesulitan mereka untuk mengembalikan 100 persen,” kata dia.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus