Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta influencer Ahmad Rafif Raya (ARR) yang juga pendiri PT Waktunya Beli Saham menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. OJK juga meminta Ahmad Rafif bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sesuai dengan perjanjian antarpihak," kata Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti OJK Hudiyanto kepada Tempo pada Minggu, 7 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ahmad Rafif Raya diduga melakukan praktik investasi ilegal dan gagal mengelola dana investasi sebesar Rp 71 miliar. Ahmad Rafif diindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti OJK telah memanggil Ahmad Rafif melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait kasus yang membelitnya. Dalam pertemuan tersebut, Satgas Pasti meminta Ahmad Rafif untuk dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.
"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.
Ahmad Rafif memang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Kendati demikian, WMI dan WPPE memiliki izin untuk mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan. Sehingga ini yang menyebabkan Ahmad Rafif Raya dipanggil oleh Satgas PASTI OJK karena melakukan pelanggaran hak izin.
Terkait kasus praktik investasi ilegal ini, OJK mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan selalu hindari penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis. Jika masyarakat mendapati praktik penawaran investasi ilegal tersebut, masyarakat segera melaporkan kepada Satgas Pasti dengan menghubungi di nomor telepon 157 atau melalui pesan Whatsapp di 081157157157 dan email [email protected]
Hingga berita ini ditayangkan, Ahmad Rafif Raya belum bisa dikonfirmasi. Tempo berusaha menghubungi Ahmad Rafif melalui Media Linkedin namun belum berbalas. Tempo juga berupaya menghubungi Ahmad Rafif melalui sejumlah akun media sosial miliknya maupun Komunitas Waktunya Beli Saham namun akun tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.