Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Minta Kominfo Blokir 5 Aplikasi Mata Elang yang Dipakai Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang.

1 Agustus 2021 | 09.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK secara resmi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi Mata Elang. Permintaan itu disampaikan ke Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan melalui surat yang dikirim otoritas bernomor S-124/MS.3/2021 pada Kamis, 29 Juli 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat itu dijelaskan alasan otoritas meminta aplikasi tersebut diblokir. OJK menyebutkan sebelumnya telah mendapat informasi soal adanya beberapa aplikasi yang digunakan oleh para tenaga jasa penagih atau debt collector untuk melakukan penarikan objek sitaan dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah OJK melakukan penelusuran, ditemukan salah satu ketentuan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam temuannya, diketahui sejumlah aplikasi tidak melakukan pendaftaran. Kalaupun ada yang telah memiliki tanda daftar, tapi tidak melaporkan perubahan informasi. Maka dalam aturan itu juga diatur menteri bisa mengenakan sanksi adiminstratif. 

Selain itu permintaan pemblokiran aplikasi juga didasarkan pada pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid itu disebutkan eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan harus memenuhi sejumlah aturan. 

Eksekusi agunan, misalnya, wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan. Perusahaan pembiayaan saat mengeksekusi agunan juga wajib menginformasikan ke debitur tentang outstanding pokok terutang, bunga yang terutang, denda yang terutang, biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal Debitur tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon bantuan Saudara untuk dapat melakukan pemblokiran situs, media sosial, dan aplikasi pada Google Play Store (terlampir) dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," seperti dikutip dari isi surat OJK yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, dikutip, Jumat, 30 Juli 2021.

Surat itu juga melampirkan daftar lima aplikasi yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan diduga melanggar ketentuan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE).

Dalam suratnya ke Kominfo, OJK menyebutkan kelima aplikasi untuk diblokir itu adalah BestMatel R4 di Google Play, Super Matel for Android (APK Download) di apkpure.com dan Super Matel- Mata Elang APK - Free Download for Android (androidout.com). Ada juga Matel Apps: Aplikasi Mata Elang Mobil dan Motor (apk.tools), dan Super MatelR2-Aplikasi Mata Elang Motor (apk.tools).

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus