Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank di Indonesia

OJK resmi mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited di Indonesia. Ini alasannya.

17 Desember 2022 | 13.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited di Indonesia. Pencabutan izin tersebut karena Bangkok Bank sudah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencabutan izin usaha mengacu pada Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan ini diberitahukan bahwa terhitung sejak tanggal 29 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Adapun pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited tersebut, kata OJK, juga merupakan permintaan dari kantor pusatnya di Thailand atau self liquidation. Permintaan itu datang sebagai bentuk tindak lanjut atas proses integrasinya dengan Bank Permata di Indonesia.

"Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia," ucap Teguh.

Dengan pencabutan izin tersebut, maka surat Menteri Keuangan perihal pemberian izin usaha dan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited--yang berkedudukan di Bangkok, Thailand--untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta serta melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mulai tanggal pencabutan izin usaha itu, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited juga diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, Bangkok Bank telah mengakuisisi 89,12 persen kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di Bank Permata.

Adapun transaksi dituntaskan pada 2020 dengan kesepakatan valuasi sebesar 1,63 kali lipat dari nilai buku Bank Permata per tanggal 31 Maret 2020, atau sekitar Rp 33,66 triliun (US$2,28 miliar, 73,72 miliar bath).

BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus