Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

OJK Sebut Belum Ada Aturan Khusus Bank Digital di Indonesia

Menurut OJK, bank-bank yang disebut bank digital di Indonesia ini tidak bisa dikategorikan sebagai bank digital.

17 Oktober 2022 | 14.40 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Pengawasan Bank 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Defri Andri menekankan, hingga saat ini, tidak ada bank digital di Indonesia. OJK pun belum menyiapkan regulasi khusus untuk bank digital tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, bank-bank yang disebut bank digital di Indonesia ini tidak bisa dikategorikan sebagai bank digital. Bank tersebut sebatas perbankan yang memiliki layanan digital, seperti melalui aplikasi khusus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi istilahnya bukan bank digital, tapi produknya yang produk digital. Layanan perbankan digital," kata Defri di Wisma Mulya 2, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.

Berbeda dengan di luar negeri, Defri menekankan, bank-bank digital memang betul-betul ada dan muncul dari awal dengan izin yang diberikan otoritasnya langsung. Misalnya, di Singapura dan Hong Kong. 

Dua negara itu, kata Defri, telah membuat aturan khusus untuk memberikan izin operasi bank digital. Salah satunya dengan penetuan modal inti dalam ukuran tertentu. Sedangkan di Indonesia, tidak ada regulasi khusus seperti itu.

"Di Bank Singapura dan Hong Kong itu ada (atruannya). Kalau kita enggak ada perbedaan. Kalau tidak salah, mereka mengatur modalnya minimal harus berapa," ujar Defri.

Meski bank-bank di Indonesia sudah mulai marak menyediakan layanan digital, Defri menekankan, OJK belum menyusun secara khusus regulasi tentang bank digital. Aturan ihwal Inovasi Keuangan Digital (IKD) pun bukan bagian dari bank.

Aturan IKD ditetapkan tersendiri dari POJK Nomor 13 Tahun 2018, sedangkan aturan perihal layanan digital perbankan telah tertuang dalam aturan baru di POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum. "Indonesia enggak (mengarah ke pembuatan regulasi bank digital). Kan sudah keluar tahun kemarin (POJK 13 Tahun 2021). Masa tahun kemarin baru keluar sudah berubah lagi," ujar dia.

Sejak 2020, Singapura bergabung dengan Inggris dan Hong Kong untuk membuka industri perbankannya ke ranah yang sepenuhnya digital. Pada 4 Desember 2020, Monetary Authority of Singapore (MAS) telah memberikan izin kepada empat konsorsium untuk membangun bank yang beroperasi penuh secara digital. Selain Ant dan kongsi Grab, izin diberikan kepada konsorsium yang melibatkan Sea Ltd. dan kongsi Greenland Financial Holdings Group Co. 

Bank digital tersebut diperbolehkan untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan ke nasabah ritel maupun korporasi. Namun, digital wholesale bank alias bank korporasi hanya bisa menyasar pebisnis berskala kecil dan menengah serta segmen nonkonsumer lainnya.

Mereka yang mendapat izin untuk kategori wholesale bank adalah Ant dan konsorsium Greenland Financial. Sementara itu, kongsi Grab dan konsorsium Sea mendapat izin untuk semua jenis usaha perbankan. MAS menyatakan bank digital tersebut dapat mulai beroperasi pada awal 2022.

"MAS menerapkan proses yang ketat untuk memilih siapa yang mendapatkan izin bank digital. Kami mengharapkan mereka untuk berjalan bersama dengan bank-bank lain yang sudah ada dan meningkatkan standar industri dalam memberikan layanan finansial berkualitas, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan individu," kata Managing Director MAS Ravi Menon.

ARRIJAL RACHMAN | BISNIS

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus