Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 menyetujui Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion yang meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyatakan di Jakarta, Sabtu, bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bullion, dan kini Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, selama ini komoditas emas menjadi inti bisnis perseroan melalui usaha gadai. “Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” ujarnya.
Damar menuturkan hingga November 2024, omzet dari transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung anak usaha kami, Galeri 24. Insyaallah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bulion,” katanya pula.
Upaya yang dilakukan Pegadaian sejalan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank sebagai upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat mengenai investasi emas.
Hal tersebut mengingat emas merupakan komoditas yang harganya relatif stabil bahkan meningkat di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik dunia sekalipun. Selain itu, ia juga berharap keberadaan usaha bulion di Indonesia akan mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, tapi selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Airlangga mengatakan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.
Pilihan editor: Kritisi Proyek 20 Juta Hektare Hutan untuk Pangan dan Energi, Walhi: Legitimasi Penyerahan Lahan untuk Korporasi