Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menambah dua Anggota Dewan Komisioner baru untuk periode 2023-2028. Mereka ialah Agusman dan Hasan Fawzi. Keduanya dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan di Mahkamah Agung hari ini, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mengutip rilis OJK yang diunggah melalui Instagram @ojkindonesia, Agusman mengisi jabatan Kepala Eskekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya. Sedangkan Hasan Fawzi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Digital dan Aset Kripto.
"Penambahan dua Anggota Dewan Komisioner 2023-2028 melengkapi susunan Anggota Dewan Komisioner OJK yang semula terdiri dari 9 orang menjadi 11 orang," tulis OJK dalam postingannya, dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.
Penambahan dua Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023. Adapun penambahan dua anggota Dewan Komisioner OJK non ex-officio baru ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) dalam Pasal 8 angka 7 UU P2SK.
OJK juga menyampaikan bahwa nama Agusman dan Hasan Fawzi disahkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 pada 13 Juli 2023.
Pilihan editor: OJK Disebut Telah Setujui Tim Likuidasi Kresna Life
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini