Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Tangapi Permintaan Airlangga Evaluasi Regulasi Trading Halt saat IHSG Anjlok 5 Persen

Pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG sempat anjlok 5,02 persen ke level 5.146 dan memicu mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit.

19 Maret 2025 | 22.09 WIB

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto
material-symbols:fullscreenPerbesar
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 18 Maret 2025. Tempo/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta evaluasi aturan penghentian perdagangan sementara waktu atau trading halt saat ada penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara drastis. Pada perdagangan Selasa, 18 Maret 2025, IHSG sempat anjlok 5,02 persen ke level 5.146 dan memicu mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 30 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menegaskan OJK belum berencana meninjau kembali regulasi trading halt. “Enggak, itu sudah merupakan SOP (standar operasional prosedur) dari kami,” tutur Inarno seusai konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai informasi, BEI memiliki tiga batasan penurunan IHSG yang dapat memicu trading halt. Pertama, penghentian perdagangan dalam 30 menit. Jika IHSG turun lebih dari 5 persen dalam satu sesi perdagangan, BEI akan menghentikan perdagangan selama 30 menit. Ini memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi pasar, seperti yang terjadi baru-baru ini.

Kedua, penambahan 30 menit penghentian perdagangan sementara waktu. Ini berlaku jika dilihat dari IHSG turun menjadi 10 persen, guna mencegah aksi jual yang semakin besar. Ketiga, jika IHSG terus melemah hingga lebih dari 15 persen, BEI dapat menghentikan perdagangan atau trading suspend hingga akhir sesi perdagangan atau lebih lama dengan persetujuan OJK. Ini adalah langkah ekstrem untuk menstabilkan pasar secara menyeluruh.

Adapun untuk mengantisipasi kondisi perdagangan saham yang bergerak fluktuatif secara signifikan, OJK sebagai regulator telah mengumumkan respons kebijakan. OJK sudah menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali atau buyback saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) di tengah volatilitas pasar. “Sebagaimana kita ketahui, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak September 2024 mengalami tren penurunan yang signifikan, dengan indikasi penurunan indeks harga saham gabungan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date,” ucap Inarno.

Opsi buyback saham tanpa RUPS ini, kata Inarno, pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi terjadinya penghentian perdagangan saham sementara imbas anjloknya IHSG. “Regulasi halt yang 5 persen itu kan kemarin diberlakukan saat Covid-19. Tentu ini perlu ada review juga mengenai regulasi tersebut,” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Maret 2025.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus