Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Perluasan Kegiatan Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur perluasan kegiatan perbankan. Penerbitan POJK 26/2024 merupakan tindak lanjut atas mandat dalam UU P2SK.

10 Januari 2025 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengatur perluasan kegiatan perbankan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 26 Tahun 2024 (POJK 26/2024). Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya mendorong pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penerbitan POJK 26/2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, lanjut Ismail, adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk perbankan. “Sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” kata Ismail dalam keterangan resmi dikutip Jumat, 10 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa poin ketentuan yang diatur dalam POJK 26/2024 antara lain:

  1. Penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK);
  2. Kegiatan penyertaan modal oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPR Syariah;
  3. Pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR atau BPR Syariah;
  4. Penjaminan oleh bank umum;
  5. Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum;
  6. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank; dan
  7. Produk perbankan syariah.

Penerbitan POJK tersebut, tutur Ismail, merupakan tindak lanjut atas mandat dalam UU P2SK. Ismail mengatakan POJK ini berlaku sesuai tanggal diundangkannya, yakni pada 13 Desember 2024. Sementara itu, aturan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK 26/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. 

Ismail memastikan OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK 26/2024. “Untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus