Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan POJK Perbankan Syariah, Tata Kelola Syariah jadi Kewajiban

OJK menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

6 Maret 2024 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
UMKM menjadi fokus PT Bank Syariah Indonesia Tbk memberikan pembiayaan resilience dan sustainable. Sampai Desember 2023, pembiayaan UMKM BSI di Regional Medan mencapai Rp1,1 triliun. Foto: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. POJK ini hadir melengkapi POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

POJK resmi berlaku pada 16 Februari 2024. Setelah POJK Tata Kelola Syariah ini diterbitkan, maka seluruh BUS dan UUS harus menerapkan tata kelola syariah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan otoritasnya akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan. Salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan, termasuk perbankan syariah.  

"Semua pihak, pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," kata Mahendra dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu, 6 Maret 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyebut, upaya OJK mengakselerasi perkembangan perbankan syariah tak lepas dari upaya untuk meningkatkan tata kelola perbankan syariah. Adapun tujuannya menjamin pertumbuhan yang tinggi, sehat dan berkelanjutan. 

"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," tuturnya.

Aturan-aturan di dalam POJK ini mengatur hal-hal mendasar dan strategis untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam bisnis Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Mulai dari penguatan wewenang, struktur dan fungsi dewan pengawas syariah (DPS), serta pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah.

POJK 2/2024  juga mengatur penguatan fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, hingga kewajiban mengkaji ulang penerapan tata kelola syariah. POJK ini juga diterbitkan sebagai eksekusi atas Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027. Dalam hal ini, tujuannya mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional. 

Melalui penerapan tata kelola syariah ini, OJK berharap agar kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat. Sejalan dengan itu pula, dapat memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia. 

ANNISA FEBIOLA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus