Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ungkap 7 Juta Data Instansi RI Terekspos di Dark Web

Menurut laporan BSSN yang dikutip OJK, tujuh juta data dari ratusan instansi RI terekspos di situs gelap atau dark web.

26 November 2024 | 23.58 WIB

Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena (kedua kiri) bersama Wakil Rektor V Universitas Brawijaya Unti Ludigdo (kedua kanan) saat diskusi dalam kegiatan  OJK Mengajar, sebagai rangkaian HUT OJK ke-13 di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa, 5 November 2024. Dok. OJK
Perbesar
Ketua Dewan Audit Sophia Wattimena (kedua kiri) bersama Wakil Rektor V Universitas Brawijaya Unti Ludigdo (kedua kanan) saat diskusi dalam kegiatan OJK Mengajar, sebagai rangkaian HUT OJK ke-13 di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa, 5 November 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengungkap ada tujuh juta data instansi Indonesia yang terekspos di situs gelap atau dark web. Angka tersebut dipaparkan oleh Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sophia Wattimena, yang mengutip laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sophia mengatakan keamanan siber menjadi salah satu tantangan utama yang sedang dihadapi Indonesia, saat membuka Risk & Governance Summit 2024 yang diadakan OJK di Jakarta pada Selasa, 26 November 2024. “Menurut laporan BSSN per September 2024, terdapat tujuh juta data yang terekspos di dark web dari lebih dari 450 instansi yang terdampak. Sekitar tiga persen di antaranya adalah dari sektor keuangan,” kata Sophia, dipantau dari siaran langsung di kanal YouTube OJK.
 
Laporan yang ia sitir adalah Laporan Tahunan 2023 dan Laporan Bulanan Publik September 2024 dari BSSN. Bos audit OJK itu mengatakan, otoritas terus memperkuat industri dengan membangun infrastruktur digital yang aman. Beberapa hal yang dilakukan OJK termasuk menerbitkan Peraturan OJK atau POJK No. 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan itu mencakup aspek data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, dan tatanan institusi bank.
 
Selain itu, ia melanjutkan, OJK juga memiliki POJK No. 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. Aturan itu mempertimbangkan risiko pemanfaatan teknologi informasi bagi lembaga jasa keuangan nonbank.
 
OJK juga sempat merilis pedoman keamanan siber untuk penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), serta kode etik penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). “Hal ini dilakukan untuk merespons isu penurunan digital trust (kepercayaan digital),” ujarnya, menggunakan 2024 Edelman Trust Barometer sebagai sumber.
 
Berdasarkan survei 2024 Edelman Trust Barometer, ada tren yang menunjukkan penurunan kepercayaan digital secara global. Survei ini disebarkan secara daring dan diisi oleh lebih dari 32 ribu responden yang tersebar di 28 negara, dengan 1.150 lebih responden per negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus