Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi membeberkan kerugian yang dialami nelayan akibat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang mencapai Rp 24 miliar. Angka tersebut merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) Ombudsman Banten.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadili dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin, 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Angka tersebut merupakan kerugian yang dialami oleh para nelayan terhitung sejak dilaporkannya kasus pagar laut pada Agustus 2024 hingga dicabut pada Januari 2025. Timnya menjumlahkan nilai kerusakan kapal akibat insiden tabrakan dengan pagar laut, berkurangnya hasil tangkapan, dan jumlah bahan bakar yang bertambah 4 hingga 6 liter solar per harinya karena harus menempuh jalan memutar dan lebih jauh dibandingkan sebelum adanya pagar laut.
Kendati demikian, Fadli menyebut estimasi kerugian tersebut bukan angka yang pasti. "Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma bertanya, melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang kita harap itu mewakili dari kerugian yang dialami," tuturnya.
Adapun pagar laut tersebut memiliki panjang 30,16 kilometer dan jarak dari bibir pantai sejauh 500 meter. Pagar laut ini melintasi 16 desa dan sejumlah 4.000 orang nelayan terdampak akibat adanya pagar laut tersebut.
Titik awal pagar laut di Tangerang itu berada di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, bersebelahan dengan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 yang dikembangkan Agung Sedayu Group. Dari situ hingga Kronjo, kampung Makdis Adhari di pesisir barat Tangerang, Agung Sedayu akan membangun Pantai Indah Kapuk Tropical Coastland yang ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Maret 2024.
Oleh sebab itu, Ombudsman menyimpulkan isu pagar laut, PIK 2, dan PSN, tidak bisa terpisahkan. Ombudsman lalu merekomendasikan pemerintah dan stakeholder segera memperjelas informasi batas-batas wilayah proyek tersebut. "Kita melihat bahwa di lapangan ini semua sudah berkelindan. Untuk itu kita minta agar itu dievaluasi, memberikan kejelasan kepada masyarakat," ucap Fadli.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.