Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengungkapkan hasil pemeriksaan soal dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih. Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan pelaku usaha yang mengajukan permohonan SPI sejak awal 2023 namun hingga kini belum mendapatkan izin impor bawang putih tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebutkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan tindakan melampaui wewenang dengan kategori mencapuradukan wewenang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Karena, tindakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang belum menerbitkan SPI di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya," kata Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022.
Adapun Ombudsman telah menanyakan langsung kepada Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang kini dijabat oleh Arif Sulstiyo. Direktur Impor menyatakan bahwa per 15 September 2023, terdapat 106 permohonan perizinan impor bawang putih yang telah diverifikasi dengan status dokumen lengkap. Namun permohonan SPI itu belum diterbitkan perizinannya karena masih menunggu persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, kata Yeka, juga menyatakan bahwa penerbitan persetujuan impor bawang putih tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan bawang putih dalam negeri. Pertimbangan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga harga dan ketersediaan bawang putih dalam negeri. Menurut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, persetujuan impor baru akan diterbitkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan.
Akan tetapi, Ombudsman menilai kebijakan pengendalian impor bawang putih telah didelegasikan dari Menteri Perdagangan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Hal itu sebagaimana Pasal 38 ayat (3) dan (4) UU No. 7/2014 ttg Perdagangan, dilakukan mulai sejak proses pra-perizinan, perizinan dan pasca-perizinan.
Walhasil, tim pemeriksa dari Ombudsman menilai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi. Hal tersebut berupa penyimpanan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih.
Pasalnya, tutur Yeka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah menambah tahapan prosedur dalam penerbitan SPI ini yang berimplikasi pada penerbitan izin impor bawang putih bagi sejumlah pemohon. "Jadi ini seperti akal-akalan hukum akibat ketidakmampuannya menjalankan regulasi yang disebutkan tadi."