Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Otorita IKN Klaim Kantongi Investasi Baru Rp 2,42 Triliun dari 5 Investor

Siapa saja investor baru yang menanam modal Rp 2,42 triliun untuk pembangunan IKN?

19 Maret 2025 | 20.43 WIB

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Perbesar
Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) mengklaim ada investasi baru senilai Rp 2,42 triliun yang masuk dalam proyek pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Investasi tersebut datang dari lima investor. Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan tanah dan Pengalokasian Lahan Aset Dalam Penguasaan (ADP) juga telah diteken Kepala Otorita IKN dan kelima investor tersebut di Kantor IKN pada Selasa, 18 Maret 2025.

"Perjanjian ini punya kekuatan hukum tentang hak atas tanah," kata Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, dikutip Tempo dari keterangan tertulis.

Basuki menyebut Penandatangan Perjanjian Pemanfaatan tanah dan Pengalokasian Lahan ADP menjadi tonggak penting dalam memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. Penandatanganan perjanjian juga menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Setelah investor menandatangani perjanian itu, Basuki menjelaskan, Otorita IKN akan mengurus sertifikatnya sehingga pembangunan bisa langsung dilaksanakan.  "Sertifikat ini sudah cukup bagi bapak ibu untuk memulai pembangunan agar segera bisa berfungsi melengkapi ekosistem di Nusantara," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) era Presiden Jokowi itu.

Adapun lima investor yang berinvestasi total Rp 2,42 triliun, yakni:

  • PT Citadel Group Indonesia, investor asing yang berfokus pada pembangunan pusat gaya hidup.
  • PT Berkat Kalimantan Abadi, investor lokal yang akan membangun pusat makanan dan minuman
  • PT Perintis Pondasi Teknotama, yang akan membangun perkantoran, showroom, dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU
  • PT Perintis Power Investmen, yang akan mendirikan kawasan campuran
  • PT Sentra Unggul Nusantara, yang akan membangun kawasan perniagaan.

Klaim Seleksi Ketat

Sebelumnya, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengklaim tidak ada penurunan letter of intent (LoI) atau surat minat investasi yang masuk untuk proyek ibu kota baru. Ia mengatakan minat investasi naik tetapi Otorita IKN melakukan seleksi ketat dan kredibel terhadap surat minat investasi dari  investor asing maupun investor dalam negeri.

Akhir Februari lalu, Agung mengklaim ada 536 surat minat investasi untuk IKN yang berasal dari berbagai badan usaha. Sebanyak 60 persen di antaranya, berminat membangun infrastruktur. Sementara sisanya adalah supplier, vendor, konsultan, dan pihak lain yang tidak termasuk dalam kategori investor pembangunan.

“Sebanyak 140 investor yang berminat membangun infrastruktur telah melengkapi data yang dibutuhkan dan sedang dalam proses investasi melalui platform Investara,” kata Agung melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis, 27 Februari 2025. Sementara itu, 190 investor lainnya masih melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi.”

Agung mengatakan seleksi investor secara professional berbasis digital melalui Investara dilakukan agar hanya investor yang memiliki determinasi tinggi yang bisa lolols. Sebab, Otorita IKN berkomitmen memastikan seluruh investasi yang masuk bisa benar-benar terealisasi demi kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. “Proses seleksi yang ketat bukanlah tanda penurunan minat, melainkan bagian dari tata kelola investasi yang profesional dan akuntabel,” tuturnya.

Pilihan Editor: Belum Ada Realisasi dari Kementerian PKP, Asosiasi Real Estate Usulkan Roadmap 3 Juta Rumah ke Prabowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus