Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Bandar Udara atau OBU Wilayah VII Balikpapan, Kalimantan Timur, menemukan indikasi pelanggaran tarif batas atas atau TBA tiket pesawat kelas ekonomi yang diduga dilakukan pihak maskapai pada Senin, 2 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan laporan otoritas, tiket pesawat yang dijual di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman tidak sesuai aturan atau melampaui tarif yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor KM 106 tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Jenderal Perhubungan Udara atau Dirjen Hubud Kementerian Perhubungan, Polana B Pramesti menyatakan regulator telah mendalami adanya dugaan pelanggaran tersebut. “Kami tunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut. Bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti,” ujar Polana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2019.
Polana mengatakan, bila pihak terkait ketahuan menjual tarif di atas patokan, regulator bakal mengenai sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2016. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi yang disesuaikan dengan jenis pelanggarannya.
Saat ini, objek monitoring yang dilakukan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman berjumlah tujuh maskapai. Ketujuhnya ialah Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air, dan Transnusa.
Pelaksana tugas OBU VII Balikpapan Handoko mengatakan pihak yang diduga melanggar tarif batas atas ini hanya satu operator maskapai. “Operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko dalam keterangan tertulis.
Setelah menemukan indikasi pelanggaran, OBU VII Balikpapan mengirimkan laporan hasil pengawasannya ke Kementerian Perhubungan. Meski operator telah merevisi tarif tiket pesawat, regulator tetap menggelar investigasi terhadap kasus tersebut.