Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyegel pabrik distributor minyak goreng merek MinyaKita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, pada hari ini usai perusahaan itu terbukti mengurangi isi kemasan MinyaKita yang seharusnya 1 liter menjadi hanya 0,8 liter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menakar minyak goreng merek MinyaKita produksi AEGA langsung dengan alat ukur dari Direktorat Metrologi Kemendag. "Setelah diukur, tercatat isinya hanya 800 mililiter yang seharusnya 1.000 mililiter. Jadi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi sambil memegang alat ukur di pabrik PT AEGA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menuturkan dari MinyaKita yang dikemas oleh PT AEGA, pemerintah menyita sebanyak 140 karton. Di mana setiap karton berisi 12 liter MinyaKita, sehingga total sitaan dari pengungkapan kasus ini adalah 1.680 liter minyak goreng. "Ya nanti kami selanjutnya untuk barang-barang ini kita segera kita tindaklanjuti," kata Budi saat ditanya akan dikemanakan MinyaKita yang disita dari PT AEGA.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menambahkan, minyak goreng sitaan itu bisa diperjualbelikan kembali dalam bentuk curah atau tanpa merek. "Bisa dijual curah atau merek lain," kata Moga saat dicegat hendak keluar dari pabrik PT AEGA.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ketua Satuan Tugas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf yang turut hadir dalam penyegelan pabrik PT AEGA. Helfi menyebut minyak sitaan dalam kasus penyunatan volume MinyaKita bisa diperjualbelikan kembali ke pasaran.
"Silakan dijual dalam bentuk minyak curah. Tapi tidak boleh menggunakan kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri itu. Baru-baru ini pada Ahad, 9 Maret 2025, Polri juga menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, Jawa Barat.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam penyegelan pabrik PT AEGA mengungkap sejumlah kecurangan perusahaan berlokasi di Depok, Jawa Barat itu. Budi memastikan isi MinyaKita yang dikemas oleh PT AEGA isinya hanya 800 mililiter, hal itu juga diperkuat dengan temuan 32.284 botol kosong yang ukurannnya kurang dari 1 liter.
Selain itu, Budi juga membeberkan pelanggaran lain PT AEGA yang menjual lisensi MinyaKita kepada dua perusahaan di Kecamatan Rajeg dan di Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kedua perusahaan itu, kata Budi, membayar kompensasinya kepada PT AEGA masing-masing Rp 12 juta per bulan.
"Kedua perusahaan yang di Rajeg dan di Pasar Kemis juga tidak memenuhi syarat, artinya melanggar aturan, salah satunya juga memproduksi atau menjual MinyaKita dengan ukuran 750 ml," ucap Budi. Sehingga atas temuan itu Budi menuturkan pabrik yang mendapat lisensi dari PT AEGA telah ditutup dan kasusnya ditangani oleb Polda Banten.
Tak hanya sampai situ, Budi mengungkap pelanggaran lain dari PT AEGA yang mengemas MinyaKita dengan menggunakan minyak goreng non domestic market obligation (DMO). Padahal pemerintah mensyaratkan produsen untuk memproduksi MinyaKita dengan minyak goreng DMO sebagai syarat ekspor. "Minyakita yang dijual oleh PT Aiga ini minyak non-DMO. Ini non-DMO, jadi bisa jadi dia ambil dari minyak komersial," kata dia.