Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian mengonfirmasi bahwa PT Kiat Unggul merupakan satu dari dua pabrik mancis atau korek api gas yang terdaftar. Kiat Unggul pun telah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“PT Kiat Unggul terdaftar, tapi kami sedang menelusuri apakah yang terbakar itu pemasok Kiat Unggul,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Musababnya, Gati menerima informasi dari Dinas Perindustrian Langkat bahwa tidak terdapat data industri rumahan atau pabrik mancis di daerah tersebut. Gati juga menyebut data penerima SPPT SNI hanyalah PT Kiat Unggul yang beralamat di Deli Serdang, bukan Langkat.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan bahwa Kiat Unggul memiliki dua pabrik di Sumatera Utara. Satu pabrik yang terbakar di Binjai, Kabupaten Langkat dan satu lagi di Kabupaten Deli Serdang.
Menyikapi fakta ini,
kata Gati, Dinas Perindustrian setempat dan Kepolisian masih melakukan investigasi mengenai keberadaan kedua pabrik ini. Kiat Unggul sendiri adalah pemilik pabrik korek api mancis atau pemantik api di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang baru saja terbakar pada Jumat, 21 Juni 2019 dan menewaskan sebanyak 30 orang.
Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Amarudin, juga menyebut pabrik yang terbakar merupakan industri rumahan yang memiliki sekitar 50 orang karyawan.
Kebakaran ini sebelumnya terjadi sekitar pukul 12.05, saat jam makan menjelang salat Jumat, 21 Juni 2019. Menurut laporan pengawas ini, kebakaran terjadi saat tengah berlangsung proses penyetelan api mancis. Kemudian, satu mancis terbakar dan mengakibatkan kebakaran hebat. Dari 30 orang yang tewas, 24 pekerja dewasa dan 6 anak-anak. Walhasil, pemilik dan manajer pabrik ditahan oleh kepolisian atas dugaan kelalaian.
Lebih lanjut, Gati mengatakan saat ini berbagai macam korek api gas, baik lokal maupun impor, dipasarkan di dalam negeri. Sebagai salah satu peralatan pemantik yang menghasilkan api, korek api mancis sangat potensial membahayakan konsumen. Sehingga Kementerian Perindustrian pada tanggal 13 Juli 2010 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/7/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Korek Api Gas Secara Wajib yang berlaku enam bulan setelah diundangkan.
Peraturan ini, kata Gati, berlaku untuk semua pabrik mancis, baik yang skala industri kecil, menengah maupun besar. Untuk itu, semua produk korek api yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan SNI Keselamatan Korek Api Gas (SNI 19-7120-2005) yang menjadi acuan SNI-nya.
Untuk memperoleh SPPT SNI Korek Api Gas ini, Gati menyebut, pihak perusahaan setidaknya sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu yang diaudit oleh lembaga yang berwenang. “Hal ini yang tentunya diharapkan akan memperkecil risiko kecelakaan di pabrik,” kata dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono, mengatakan kementeriannya secara berkala memang telah mengawasi produk-produk yang telah diberlakukan SNI, termasuk korek api mancis. Akan tetapi sampai sejauh ini, kementerian belum pernah mengidentifikasi produk yang diproduksi oleh pabrik mancis Kiat Unggul. Untuk itu, ia terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Perindustrian yang turun ke lokasi kebakaran. “Kami koordinasi untuk mendapatkan merek-nya, apakah sudah beredar di pasaran,” ujar Veri.
FAJAR PEBRIANTO