Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Pajak di Batam Ditunda

30 Desember 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Batam memang masih istimewa. Daerah ini kembali mendapat keringanan penundaan pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPn-BM) selama enam bulan. "Akan ditangguhkan enam bulan supaya ada waktu menyiapkan RUU-nya (free trade zone)," kata Menteri Keuangan Boediono. Rancangan undang-undang tersebut akan diajukan ke presiden agar bisa segera ditetapkan. Selama 15 tahun, Batam mendapat fasilitas pembebasan PPN, PPn-BM, dan bea masuk. Tujuannya untuk memberi insentif kepada pengusaha agar mau menanamkan modalnya di Batam. Namun, berasarkan LoI (letter of intent) dengan IMF, pemerintah harus memberlakukan PPN dan PPn-BM di Batam mulai 1 April 2000. Kesepakatan tentang pajak di Batam dengan lembaga moneter internasional oleh pemerintah diundur sampai 1 Juli 2000 dan kembali ditunda sampai 1 Januari 2001 setelah presiden yang lalu, Abdurrahman Wahid, berdialog dengan masyarakat Riau. Meski sudah mendapat keringanan pembebasan PPN dan PPn-BM, toh masih banyak pula yang tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Dari 515 perusahaan modal asing (PMA) yang ada di Batam, ratusan PMA meminta keringanan pajak dan 140 PMA di antaranya tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Penyebab utamanya adalah krisis ekonomi global, khususnya yang terjadi di Amerika Serikat, yang ikut juga mempengaruhi perusahaan-perusahaan itu. Krisis global itu bahkan membuat lima PMA tutup dan lebih dari 5.000 tenaga kerja kehilangan pekerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus