Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Wajib Lapor bagi Perbankan

30 Desember 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wajib lapor tidak harus kepada aparat keamanan. Bank Indonesia (BI) pun mewajibkan bank-bank memberikan laporan keuangan setiap bulan, selain laporan triwulanan dan tahunan, kepada BI untuk dipublikasikan ke masyarakat. Bank yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi berupa denda Rp 1 juta per hari untuk keterlambatan laporan, dan denda Rp 500 juta jika tidak menyampaikan laporan sampai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, BI juga akan mengumumkan bank-bank yang memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) kurang atau sama dengan 6 persen. Pengumuman itu mencakup berbagai tindakan yang diminta BI untuk dilakukan oleh bank-bank tersebut. "Tindakan pengumuman ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik BI," kata Gubernur Syahril Sabirin. Putusan yang diumumkan pekan lalu itu, menurut pengamat perbankan Mirza Adityaswara, sangat bagus. Tapi peraturan ini juga akan menimbulkan efek sampingan: masyarakat bisa langsung mengambil uangnya di bank-bank tertentu sehingga terjadi rush. "Ini memang dua hal yang susah. Diumumkan, bisa mengancam terjadinya rush. Tidak diumumkan, masyarakat pun akan menyalahkan BI."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus