PADA pergantian tahun 19921993 Panin Bank tidak menikmati pesta, tapi peringatan keras dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Ini menyangkut kasus penjualan saham Panin Bank yang belum tercatatkan, 31 Agustus 1992. Waktu itu Yayasan Jaminan Hari Tua (YJHT) Panin Bank memberikan order jual saham kepada Trimegah Securindo Lestari sebanyak 1.000 lot (500 ribu lembar). Harganya Rp 7.250 per lembar. Ternyata 320 lot di antaranya tercomot dari portepel yang belum tercatatkan di bursa. Kepada TEMPO, Ketua Bapepam Sukanto Reksohadiprodjo pekan silam menyatakan kejadian itu adalah akibat kelalaian pihak YJHT Panin Bank. ''Kalau manajemen yayasan baik, tentu tindakan gegabah seperti itu tidak terjadi,'' katanya. Karena para pejabat Panin Bank duduk sebagai pengawas YJHTnya, Bapepam berkesimpulan bahwa kesalahan yayasan menjadi tanggung jawab pimpinan Panin Bank. Maka peringatan keras itu pun dikirimkan ke sana. Tidak ada batas waktu kapan Panin Bank harus menyelesaikan perkara itu, namun Bapepam akan melaporkannya ke Menteri Keuangan. Kalau sampai beberapa bulan mendatang belum beres juga, Bapepam terpaksa mengeluarkan peringatan lagi. Menurut Direktur Treasury Panin Bank Jhonny N. Wiriatmadja, kejadian itu murni kelalaian dan sudah beres. Maksudnya, semua saham yang belum tercatat itu sudah digantikan dengan yang tercatat. Kata Jhonny, Panin Bank rugi nama dan uang ratusan juta (tak disebutkan jumlah persisnya) untuk biaya administrasi dan penalti. Dan kerepotan itu sempat pula mengganggu pembagian saham bonus, yang dijanjikan akan keluar awal Desember 1992. Akibatnya banyak pemilik saham yang kemudian mengadu ke Bapepam. Tapi, menurut Jhonny, keterlambatan itu karena soal tanda tangan yang harus dibubuhkan satu per satu, langsung oleh yang berwenang. Bisa dibayangkan kalau sahamnya ribuan lembar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini