Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada Senin, 24 Maret 2025 menyepakati perombakan jajaran direksi dan komisaris.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST ini mencerminkan komitmen BRI untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi pada Senin, sebagaimana diberitakan Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama seorang pejabat Bank Indonesia, yakni Edi Susianto, muncul dalam susunan komisaris perusahaan BUMN dengan kode saham BBRI yang baru itu. Ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI melalui RUPST kemarin. Saat ini, Edi masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas di Bank Indonesia.
Menyitir laman resmi BI, Edi mengawali karier di bank sentral Indonesia tersebut pada 1993. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Singapura pada 2017 hingga 2018, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran pada 2018 hingga 2019, dan Kepala Departemen Manajemen Risiko pada 2019 hingga 2022.
Sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Sekuritas, sejumlah tugas yang diemban Edi meliputi melaksanakan operasi moneter rupiah dan valas secara konvensional dan syariah; melaksanakan kebijakan nilai tukar rupiah melalu intervensi; melakukan analisa operasi moneter dan perkembangan pasar keuangan; melakukan pemantauan dalam kerangka protokol manajemen krisis Bank Indonesia; dan melakukan kerjasama dengan stakeholder dalam rangka mendukung efektivitas pengelolaan moneter.
Adapun berdasarkan rilis resmi BRI, sebagai Komisaris Independen yang baru diangkat tersebut, Edi Susianto dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pilihan Editor: BRI Bakal Buyback Saham Rp 3 Triliun