Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pejabat BI Ditunjuk Jadi Komisaris Independen BRI, Bagaimana Aturannya?

Edi Susianto ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI melalui RUPST pada Senin, 24 Maret 2025.

25 Maret 2025 | 17.27 WIB

Edi Susianto. Dok. Bank Indonesia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Edi Susianto. Dok. Bank Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI pada Senin, 24 Maret 2025 menyepakati perombakan jajaran direksi dan komisaris. Nama seorang pejabat Bank Indonesia, yakni Edi Susianto, muncul dalam susunan komisaris BRI yang baru itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia ditunjuk sebagai Komisaris Independen BRI melalui RUPST kemarin. Saat ini, Edi masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menyitir laman resmi Bank Indonesia, Edi Susianto mengawali karier di bank sentral Indonesia tersebut pada 1993. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Singapura pada 2017 hingga 2018, Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran pada 2018 hingga 2019, dan Kepala Departemen Manajemen Risiko pada 2019 hingga 2022.

Sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Sekuritas, sejumlah tugas yang diemban Edi meliputi melaksanakan operasi moneter rupiah dan valas secara konvensional dan syariah; melaksanakan kebijakan nilai tukar rupiah melalu intervensi; melakukan analisa operasi moneter dan perkembangan pasar keuangan; melakukan pemantauan dalam kerangka protokol manajemen krisis Bank Indonesia; dan melakukan kerjasama dengan stakeholder dalam rangka mendukung efektivitas pengelolaan moneter.

Adapun berdasarkan keterangan resmi, sebagai Komisaris Independen BRI yang baru diangkat tersebut, Edi Susianto dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan mengenai pengangkatan komisaris independen pada perusahaan publik?

Pengangkatan komisaris independen tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 120 UU Perseroan Terbatas menegaskan komisaris independen diangkat berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris lainnya.

Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33 /POJK.04/2014 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik mengatur soal keanggotaan jajaran direksi dan komisaris perusahaan.

Dalam regulasi tersebut, tertulis bahwa komisaris independen merupakan anggota dewan komisaris yang berasal dari luar emiten atau perusahaan publik dan memenuhi persyaratan yang diatur. Menyitir Pasal 21 POJK 33/2014, persyaratan komisaris independen pada perusahaan publik ialah sebagai berikut:

a. bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten atau perusahaan publik tersebut dalam waktu enam bulan terakhir, kecuali untuk pengangkatan kembali sebagai komisaris independen pada periode berikutnya; 

b. tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau perusahaan publik tersebut; 

c. tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan emiten atau perusahaan publik, anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang saham utama perusahaan tersebut; dan 

d. tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik tersebut.

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus