Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebagian besar nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipadankan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan proses pemadanan sudah rampung 99,34 persen per Senin, 9 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sampai dengan 9 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP,” kata Dwi Astuti lewat pesan singkat WhatsApp kepada Tempo pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari total 76,52 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 506 ribu atau 0,66 persen NIK yang masih harus dipadankan sebagai NPWP. “Artinya, sebanyak 76 juta atau 99,34 persen Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri telah melakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujar Dwi .
Ia lantas mengimbau bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan agar segera melakukannya secara mandiri.
Jumlah pemadanan NIK dan NPWP saat ini meningkat dari beberapa hari lalu. Per 3 Desember 2024, dari total 76.460.637 NIK, yang sudah padan adalah sebanyak 79.939.355 NIK atau 99,32 persen.
Sebelumnya, Dwi menyampaikan proses pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara mandiri maupun oleh sistem. “Itu dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta, dan yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak itu 4,597 juta kurang lebih,” kata dia di Bandung, Rabu, 3 Desember 2024.
Pemadanan NIK dengan NPWP sudah berlaku mulai 1 Juli 2024. NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk dan sebagai NPWP 16 digit bagi wajib pajak bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
Kedudukan NIK sebagai NPWP dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid itu terakhir diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pasal 2 ayat (1a) menyatakan bahwa NPWP bagi wajib pajak orang pribadi menggunakan NIK.
Adapun tenggat pemadanan NIK dan NPWP telah beberapa kali mundur. Semula, tenggat ditentukan pada 31 Desember 2023 dan diundur menjadi 30 Juni 2024, lalu kini diundur menjadi 31 Desember 2024.
Ahmad Fikri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.