Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sedang mempersiapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar. Mobil pribadi tampaknya akan dicoret dari daftar pembeli kedua jenis bensin bersubsidi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nanti ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya yang dikasih, untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arifin mengatakan, pembatasan itu dilakukan agar alokasi subsidi BBM tepat sasaran. Sebab jika tidak, negara bakal merugi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan total anggaran subsidi energi yang disiapkan pemerintah pada tahun 2024 mencapai Rp 329,9 triliun. Subsidi energi itu mencakup subsidi untuk solar, solar, LPG, dan subsidi listrik.
"Kalau kita lihat pada 2023 ini, anggaran alokasi subsidinya cukup besar namun mungkin outlooknya sampai akhir tahun tidak akan sebesar yang dianggarkan," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Bukan sekali ini pemerintah berniat membatasi subsidi BBM. Biasanya, awalnya pemerintah semangat namun berakhir dengan pembatalan kebijakan tersebut.
Pada 2014, pemerintah yang melihat BBM bersubsidi tidak tepat sasaran mengambil kebijakan menggunakan alat deteksi Radio Frequency Identification (RFID) untuk membatasi penggunaannya.
RFID yang berfungsi membaca jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dikonsumsi oleh kendaraan ini akan dipasang di pom bensin. Sedangkan di kendaraan akan dipasang semacam finger print atau tanda yang sudah disinkronkan dengan RFID. Alat ini akan mendeteksi apakah pemakainya sudah menggunakan BBM bersubsidi sesuai jatahnya.
Sesuai lampiran Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk Transportasi Darat: Kendaraan pribadi, Kendaraan umum plat kuning, Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).
Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah dan pemadam kebakaran, Perpes juga mengatur transportasi air dan kapal nelayan yang berhak atas subsidi.
Alat ini dipasang gratis di SPBU oleh kontraktor yang ditunjuk. Sudah ratusan ribu kendaraan dipasang RFID, namun tiba-tiba pemerintah membatalkan kebijakan ini.
Pada Juli 2022, pemerintah kembali menggaungkan pembatasan subsidi BBM. Kali ini menggunakan aplikasi MyPertamina. Sejumlah syarat dibuat, di antaranya mobil di bawah 1.500 Cc. Pemohon diharuskan mendaftarkan kendaraannya beserta identitas pemilik.
Waktu itu, pemerintah mengeluarkan cara membeli BBM dengan MyPertamina: Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), foto kendaraan, dan dokumen pendukung lain.
Ada banyak syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa membeli BBM bersubsidi. Namun kebijakan ini kembali batal diterapkan. Pengguna mobil pribadi tetap bebas membeli Pertalite, yang disubsidi pemerintah. Meski seringkali, petugas SPBU dengan peralatannya mencatat nomor seri kendaraan pembeli BBM bersubsidi.
Belum diketahui jurus apa yang akan dipakai pemerintah kali ini untuk mengerem bocor alusnya subsidi BBM ke pihak yang tak pantas menerimanya.
"Targetnya tahun ini harus jalan. Dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun draft-nya (revisinya)" ujar Menteri ESDM Arifin.