Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aptindo mengirim surat kepada sejumlah menteri meminta pelonggaran impor premiks fortifikan.
Impor premiks fortifikan terjegal lartas dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024.
Produsen terigu dan pelaku sejumlah sektor industri lain terancam berhenti beroperasi.
SATU lagi surat dari Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia atau Aptindo melayang ke kantor Kementerian Perdagangan di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, serta kantor Kementerian Perindustrian di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Surat bertanggal 22 April 2024 itu ditembuskan kepada banyak pihak, dari Menteri Koordinator Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, hingga beberapa pejabat eselon I di sejumlah kementerian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Tersedak Aturan Impor Bahan Pengaya". Caesar Akbar, Ghoida Rahmah berkontribusi dalam artikel ini.
Catatan: artikel ini mengalami perubahan. Emmy Suryandari menjabat Direktur Kimia Hilir dan Farmasi Kementerian Perindustrian. Sebelumnya tertulis sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian.